Nasional, Aksarabrita.com // Langkah Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Upaya ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap guru madrasah yang selama ini berstatus honorer dan belum memperoleh kesejahteraan layak.
Kemenag saat ini fokus mencari solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, termasuk membuka jalan agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Agama secara konsisten menyuarakan pentingnya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii, hingga Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin terus menegaskan komitmen tersebut dalam berbagai kesempatan resmi.
Kemenag menilai peningkatan status dan kesejahteraan guru madrasah menjadi kunci utama dalam memperkuat kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta.
Rakor ini secara khusus membahas berbagai persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan kondisi guru madrasah, terutama guru madrasah swasta.
Rakor Ditjen GTK Madrasah menghasilkan empat rekomendasi penting sebagai langkah konkret perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru madrasah, yaitu:
1. Pengetatan Validasi Data Guru Madrasah
Kemenag akan memperketat validasi data guru madrasah untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran program.
2. Percepatan Sertifikasi Guru
Kemenag mendorong percepatan sertifikasi bagi guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan agar hak profesional mereka segera terpenuhi.
3. Penyusunan Tahapan Pengangkatan PPPK
Kemenag menyiapkan tahapan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK secara lebih terstruktur dan berkeadilan.
4. Penataan Regulasi Pendirian Madrasah Swasta
Kemenag akan menata regulasi pendirian madrasah swasta dengan mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.
Hasil Rakor Ditjen GTK Madrasah Kemenag mendapat sambutan positif dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM). Organisasi yang mewadahi guru madrasah swasta ini menilai langkah Kemenag sebagai angin segar bagi masa depan guru madrasah.
PGMM berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat segera direalisasikan agar kesejahteraan guru madrasah swasta tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan nyata. (**)









