Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Permasalahan penolakan penandatanganan kontrak kerja oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kategori R2 dan R3 di Kota Sungai Penuh mulai menunjukkan titik terang.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu menolak menandatangani perjanjian kerja saat pelaksanaannya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Rabu kemarin, (14/1/2026). Mereka keberatan karena perjanjian kerja belum mencantumkan nominal gaji atau insentif.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu R2 dan R3 Kota Sungai Penuh segera berkoordinasi dengan BKPSDM dan Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA). Koordinasi ini menghasilkan dokumen resmi yang memuat penjelasan serta langkah tindak lanjut atas aspirasi PPPK Paruh Waktu
Dalam kronologisnya, BKPSDM dan BAKEUDA merespons aspirasi PPPK Paruh Waktu secara positif. BKPSDM menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan memang menyebutkan nominal gaji akan dimuat dalam perjanjian kerja.
Namun, saat penandatanganan kontrak, BKPSDM belum dapat mencantumkan nominal tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan dan penolakan dari sebagian PPPK Paruh Waktu.
BKPSDM menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan amanat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Untuk gaji, BKPSDM masih menunggu hasil koordinasi dengan BAKEUDA selaku pengelola anggaran daerah.
Aliansi bersama perwakilan PPPK Paruh Waktu juga berkoordinasi langsung dengan BAKEUDA. Dalam pertemuan tersebut, BAKEUDA menyatakan akan menyampaikan persoalan nominal gaji kepada pimpinan daerah.
BAKEUDA juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Sungai Penuh melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta DPRD Kota Sungai Penuh.
Selama belum ada kepastian gaji, perwakilan PPPK Paruh Waktu menyatakan keberatan dan belum bersedia menandatangani perjanjian kerja.
Dalam hasil koordinasi resmi, BAKEUDA menyatakan kesediaannya menindaklanjuti aspirasi PPPK Paruh Waktu. Aliansi meminta pemerintah daerah menggelar rapat bersama TAPD dan DPRD untuk membahas penambahan insentif atau upah yang layak, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BAKEUDA menyatakan siap melanjutkan koordinasi, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.
Dokumen koordinasi menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum mencantumkan nominal upah karena gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai. Selain itu, pemerintah pusat belum menetapkan standar nasional gaji PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kota Sungai Penuh akan mengatur upah, insentif, pola kerja, jaminan sosial, tunjangan, masa kontrak, evaluasi kinerja, hingga peluang menjadi PPPK penuh waktu melalui Peraturan Wali Kota. Hingga kini, aturan tersebut belum ditetapkan.
Atas kondisi itu, BKPSDM belum dapat mencantumkan nominal upah dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Imbauan ini merujuk pada Diktum Kedelapan huruf b Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan PPPK Paruh Waktu yang tidak melengkapi dokumen, termasuk perjanjian kerja, dianggap mengundurkan diri.
Aliansi juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas pembatalan status PPPK Paruh Waktu bagi peserta yang tidak menandatangani perjanjian kerja.
Melalui koordinasi ini, para pihak berharap permasalahan PPPK Paruh Waktu R2 dan R3 di Kota Sungai Penuh segera terselesaikan serta memberikan kepastian hukum dan kejelasan kesejahteraan ke depan. (Tim)






