Home / Game

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

Kerja Belum Setahun, PNS dan PPPK dapat THR? Ini Penjelasannya!

Kerja Belum Setahun PNS dan PPPK dapat THR

Kerja Belum Setahun PNS dan PPPK dapat THR

Nasional // Pemerintah memastikan PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Namun, besaran THR yang diterima tidak penuh karena dihitung secara proporsional (prorata).


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme teknis pembayaran.


Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya atau sudah menerima gaji pada Februari atau Maret 2025 berhak mendapatkan THR. Kebijakan ini berlaku bagi PNS maupun PPPK tanpa membedakan status kepegawaian.
Penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyebutkan, ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR sesuai lamanya bekerja. Semakin singkat masa kerja, semakin kecil nominal THR yang diterima.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Buka Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2022


Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.


Sebagai contoh, PPPK yang baru bekerja selama enam bulan menerima THR sebesar 50 persen dari total THR penuh. Jika masa kerja baru tiga bulan, maka THR yang diterima juga menyesuaikan secara proporsional.


Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ASN. Pemerintah tetap menjamin hak ASN baru tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.
Dengan dasar hukum yang jelas dari UU ASN, PP 11/2025, hingga PMK 23/2025, ASN baru tidak perlu ragu terhadap hak THR tahun 2025. ASN hanya perlu memastikan masa kerja dan komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan. (**)

Baca Juga :  Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025

Daerah

Bupati Kerinci H. Adirozal Hadiri Peringatan HUT ke-66 Provinsi Jambi

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Raya Sebukar

Daerah

Mushola Marhamah Diresmikan, Wako Alfin Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Serahkan Proposal Infrastruktur kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Tinjau Pengerjaan Bronjong di Kecamatan Pondok Tinggi

Daerah

Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024 Kepada 188 Orang
MLBB Fans Wajib Coba! Kode Redeem Tanpa Top Up

Game

MLBB Fans Wajib Coba! Kode Redeem Tanpa Top Up