Nasional // Pemerintah memastikan PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Namun, besaran THR yang diterima tidak penuh karena dihitung secara proporsional (prorata).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme teknis pembayaran.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya atau sudah menerima gaji pada Februari atau Maret 2025 berhak mendapatkan THR. Kebijakan ini berlaku bagi PNS maupun PPPK tanpa membedakan status kepegawaian.
Penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyebutkan, ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR sesuai lamanya bekerja. Semakin singkat masa kerja, semakin kecil nominal THR yang diterima.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.
Sebagai contoh, PPPK yang baru bekerja selama enam bulan menerima THR sebesar 50 persen dari total THR penuh. Jika masa kerja baru tiga bulan, maka THR yang diterima juga menyesuaikan secara proporsional.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ASN. Pemerintah tetap menjamin hak ASN baru tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.
Dengan dasar hukum yang jelas dari UU ASN, PP 11/2025, hingga PMK 23/2025, ASN baru tidak perlu ragu terhadap hak THR tahun 2025. ASN hanya perlu memastikan masa kerja dan komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan. (**)







