Home / Game

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

Kerja Belum Setahun, PNS dan PPPK dapat THR? Ini Penjelasannya!

Kerja Belum Setahun PNS dan PPPK dapat THR

Kerja Belum Setahun PNS dan PPPK dapat THR

Nasional // Pemerintah memastikan PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Namun, besaran THR yang diterima tidak penuh karena dihitung secara proporsional (prorata).


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme teknis pembayaran.


Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya atau sudah menerima gaji pada Februari atau Maret 2025 berhak mendapatkan THR. Kebijakan ini berlaku bagi PNS maupun PPPK tanpa membedakan status kepegawaian.
Penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyebutkan, ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR sesuai lamanya bekerja. Semakin singkat masa kerja, semakin kecil nominal THR yang diterima.

Baca Juga :  Momentum Hijrah 1 Muharram, Wawako Azhar: Saatnya Bangun Kota Agamis dan Religius


Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.


Sebagai contoh, PPPK yang baru bekerja selama enam bulan menerima THR sebesar 50 persen dari total THR penuh. Jika masa kerja baru tiga bulan, maka THR yang diterima juga menyesuaikan secara proporsional.


Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ASN. Pemerintah tetap menjamin hak ASN baru tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.
Dengan dasar hukum yang jelas dari UU ASN, PP 11/2025, hingga PMK 23/2025, ASN baru tidak perlu ragu terhadap hak THR tahun 2025. ASN hanya perlu memastikan masa kerja dan komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan. (**)

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Kerinci Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kota Provinsi Jambi Tahun 2023

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungi Lubuk Larangan Pungut Hilir, Pj. Bupati Asraf Ucapkan Terima Kasih Telah Menjaga Alam Dengan Baik

Daerah

Pj Bupati H. Mukti Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda
Gratisan Besar-besaran! Kode Redeem Free Fire Aktif 18 Januari 2026

Game

Garena Rilis Kode Redeem FF Aktif Senin 12 Januari 2026
Gratis! Klaim Kode Redeem PUBG April 2026

Game

Gratis! Klaim Kode Redeem PUBG April 2026

Daerah

Sekda Kerinci Pimpin Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan di Masjid Raya Desa Tanjung Pauh Mudik

Daerah

RS Melati Rayakan HUT ke-5, Wawako Azhar Harap Tingkatkan Layanan Kesehatan

Game

Rapat Koordinasi Persiapan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 di Kabupaten Kerinci
Investasi Kuartal I 2026 Lampaui Target, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

Game

Investasi Q1 2026 Capai Rp498,79 T, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja