Home / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 7 November 2023 - 14:34 WIB

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh imbau Partai Politik Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan

BERITA SUNGAI PENUH – Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada partai politik yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh.

Hal ini disampaikan Dianda di Kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh usai Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tentang Penertiban  Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (02/11/2023).

Adapun surat himbauan tertanggal 1 November 2023 dengan nomor : 048/PM.00.02/K.JA-01/11/2023 terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2023.

Ketua Dianda  mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kota Sungai Penuh terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) dalam waktu perbaikan dan penertiban APS oleh internal partai Politik  hingga Tanggal 7 November.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Naik Peringkat di MTQ Provinsi Jambi ke-54

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku masa Kampanye baru dimulai setelah 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.

“Kita sudah menyurati partai politik peserta pemilu tingkat Kota Sungai Penuh agar bisa menertibkan APS dan APK yang melanggar aturan secara mandiri hingga 5 November Kemarin” kata Dianda.

“Mulai tanggal 5 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan dengan warga, kampanye di media sosial, penyebaran bahan kampanye dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” Dianda menerangkan.

Baca Juga :  PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

Untuk diketahui tanggal 28 November barulah partai politik dan peserta pemilu boleh memasang APS dan APK sesuai dengan titik – titik yang sudah ditetapkan KPU Sungai Penuh. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Peringatan HARHUBNAS Tahun 2023 Ke-53 di Bandara Depati Parbo
Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Daerah

Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Game

Wako Ahmadi dan Wawako Antos Tinjau Anak- Anak Terindikasi Stunting

Daerah

Baku Tembak TNI Tewaskan 3 Anggota OPM di Papua Tengah

Daerah

Berburu Saldo DANA Gratis hingga Rp1.000.000: Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru Edisi Hari Ini
Viral, Guru SMK Tanjab Timur Dikeroyok Siswa

Daerah

Viral, Guru SMK Tanjab Timur Dikeroyok Siswa 

Daerah

Ngakunya  Kapolres dan Kasat Resnarkoba, Komplotan Penipu Minta Tebusan 

Daerah

Wako Alfin Tegaskan Optimalisasi TPS3R, Target Seluruh Desa Miliki TPS3R Akhir 2025