tanjab Barat, Aksarabrita.com – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memimpin rapat koordinasi untuk mencari solusi atas konflik lahan antara kelompok tani dan PT WKS Distrik 6, Kamis (8/10/2026). Katamso mendorong seluruh pihak mengutamakan dialog untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan adil.
Rapat berlangsung di ruang Wakil Bupati Tanjab Barat. Persoalan tersebut melibatkan Kelompok Tani Usaha Remaja Kampung Melayu, Kelompok Tani Sepakat, dan Kelompok Tani Berkah Sembada di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dengan PT WKS Distrik 6.
Katamso mengajak Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjab Barat, Kaban Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Bagian SDA, ATR/BPN, dan UPTD KPHP mengikuti pembahasan tersebut.
Katamso menegaskan peran Pemkab Tanjab Barat sebagai fasilitator yang netral, adil, dan objektif. Pemerintah daerah ingin menjaga kepentingan masyarakat tani sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan investasi di daerah.
“Hari ini kita duduk bersama di satu meja untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik yang bijaksana. Kita ingin konflik lahan yang sudah berlangsung lama ini bisa diselesaikan secara damai, transparan, dan berkekuatan hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Katamso.
Katamso meminta tim teknis Pemkab Tanjab Barat dan Tim Terpadu berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Ia juga meminta tim memeriksa data dan dokumen secara faktual serta mengumpulkan informasi mengenai persoalan lahan tersebut.
Pemkab Tanjab Barat akan menjadwalkan rapat lanjutan setelah tim menyelesaikan verifikasi data dan dokumen. Pemerintah daerah akan menggunakan hasil verifikasi tersebut untuk merumuskan kesepakatan bersama para pihak.
Katamso Juga Tangani Konflik Lahan di Taman Raja
Sebelumnya, Pemkab Tanjab Barat menggelar rapat mediasi konflik lahan antara KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang masuk dalam kemitraan dengan PT Makin Grup.
Dalam rapat itu, Katamso meminta pihak koperasi dan perusahaan membuka dokumen kemitraan, peta lahan, legalitas HGU, serta perjanjian kerja sama.
Katamso juga meminta KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman menunjukkan bukti alas hak yang mereka miliki.
“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan. Kita libatkan BPN untuk cek status dan batas lahan secara teknis,” kata Katamso.
Pemkab Tanjab Barat terus mendorong penyelesaian konflik lahan melalui dialog, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan koordinasi antarinstansi. Katamso berharap proses tersebut dapat menghasilkan solusi damai yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan pihak perusahaan. (***)



















