BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Langkah ini diambil agar proses pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu berjalan lebih cepat.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa larangan tersebut menjadi salah satu syarat penting agar instansi bisa menjalankan pengalihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu dengan lebih lancar dan cepat. Ia menjelaskan, instansi tidak perlu melakukan seleksi atau tes ulang karena cukup mengajukan perubahan status pegawai secara administratif.
“Kami meminta agar instansi pusat dan daerah tidak lagi merekrut honorer baru. Jika memang membutuhkan ASN PPPK, mereka harus memprioritaskan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Aba Subagja.
Pemerintah menilai pengalihan status PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan aparatur negara. Proses ini menghemat waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan dalam prosedur seleksi, karena tanpa tes ulang.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur hak dan kewajiban PPPK yang hampir setara dengan ASN PNS, termasuk masa kerja dan perlindungan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar instansi memperjelas dan menyesuaikan status PPPK agar para pegawai memperoleh kepastian kerja yang lebih baik.
Selain itu, kebijakan ini mendukung upaya reformasi birokrasi yang bertujuan membangun profesionalisme serta keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN). (***)










