Home / Nasioanal / Religi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Larang Rekrut Honorer Baru, Fokus Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja

BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Langkah ini diambil agar proses pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu berjalan lebih cepat.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa larangan tersebut menjadi salah satu syarat penting agar instansi bisa menjalankan pengalihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu dengan lebih lancar dan cepat. Ia menjelaskan, instansi tidak perlu melakukan seleksi atau tes ulang karena cukup mengajukan perubahan status pegawai secara administratif.

“Kami meminta agar instansi pusat dan daerah tidak lagi merekrut honorer baru. Jika memang membutuhkan ASN PPPK, mereka harus memprioritaskan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Aba Subagja.

Baca Juga :  Sekarang! Kode Redeem Mobile Legends 16 Januari 2026, Skin dan Fragment Gratis

Pemerintah menilai pengalihan status PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan aparatur negara. Proses ini menghemat waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan dalam prosedur seleksi, karena tanpa tes ulang.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur hak dan kewajiban PPPK yang hampir setara dengan ASN PNS, termasuk masa kerja dan perlindungan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar instansi memperjelas dan menyesuaikan status PPPK agar para pegawai memperoleh kepastian kerja yang lebih baik.

Selain itu, kebijakan ini mendukung upaya reformasi birokrasi yang bertujuan membangun profesionalisme serta keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN). (***)

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447, Wawako Sungai Penuh Lepas Peserta Pawai Tarhib

Share :

Baca Juga

Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional

Nasioanal

Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional
Hukum berhubungan suami istri pada malam Idul Adha ternyata boleh dalam Islam. Simak penjelasan ulama lengkap beserta syarat dan ketentuannya.

Religi

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha, Bolehkah?
Menteri Agama Nasaruddin Umar di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2026)

Pemerintah

Momen Bersejarah! Istana Negara Jadi Pusat Peringatan Nuzulul Qur’an

Game

Wako Alfin Sampaikan Pengantar Perubahan RAPBD 2025

Batang Hari

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat
10 program unggulan prabowo Oktober 2025

Religi

Survei 10 Kinerja Teratas Program Unggulan Prabowo Terungkap

Daerah

Dewan Provinsi Minta IWO Suarakan Akibat Kemacetan Batu Bara
Foto Dok. Dinkominfo Demak

Daerah

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Setara ASN