Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Aksarabrita.com // Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dipastikan bersifat final.

Menpan RB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja secara bebas dan tetap di instansi asal. Justru, dalam sistem baru ini, mereka wajib siap ditugaskan di wilayah atau instansi mana pun yang membutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

“Formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan real di daerah. Jika dibutuhkan di instansi lain, maka wajib siap dipindah,” ujar Anas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pembekalan Pelatihan KDKMP 2025 Resmi Dibuka Wawako Azhar

Meski bersifat fleksibel dalam jam kerja dan durasi kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menjamin efisiensi, pemerataan pelayanan publik, serta efektivitas belanja negara, khususnya di sektor sumber daya manusia aparatur.

Menurut Menpan RB, skema ini tidak menghilangkan hak ASN atau PPPK penuh waktu. Justru, PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memperkuat kelembagaan publik tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk tenaga honorer kategori R4 (nonkategori), yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap dengan syarat utama: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.

Baca Juga :  Soni Indra Banggakan Prestasi MTsN 1 Kota Sungai Penuh

“Tidak bisa honorer hanya mau bekerja di tempat asal, tetapi menuntut diangkat jadi PPPK. Pemerintah melihat kebutuhan nasional,” tegas Anas.

Pernyataan Menpan RB menutup perdebatan soal fleksibilitas lokasi kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini telah difinalisasi dan menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi 2025. Ke depan, semua pengangkatan ASN, baik penuh maupun paruh waktu, akan berbasis kebutuhan dan pemerataan layanan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Transaksi Ganja, 3 Orang Pelaku Ditangkap
Wabup Junaidi Mahir Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Bakung

Daerah

Rumah Warga Terbakar, Junaidi Mahir Salurkan Bantuan

Nasioanal

MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Kualitas Perbaikan Infrastruktur
, Wabup Katamso Tetap Salur Program Sosial Saat Safari Ramadan Muara Papalik

Daerah

Anggaran Turun, Wabup Katamso Tetap Salur Program Sosial Saat Safari Ramadan Muara Papalik
Kesebelasan Muaro Jambi memetik kemenangan krusial saat meladeni perlawanan sengit Tanjung Jabung Barat

Daerah

Muaro Jambi Kunci Juara 3 di Gubernur Cup 2026
Kodim 0417/Kerinci Gelar Salat Istisqa

Daerah

Kemarau Panjang, Kodim 0417/Kerinci Gelar Salat Istisqa
Satgas TNI Temukan Ladang Ganja Ratusan Batang di Papua (Satgas TNI Temukan Ladang Ganja Ratusan Batang di Papua (Foto. TNI)

Nasioanal

Satgas TNI Temukan Ladang Ganja Ratusan Batang di Papua