Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Aksarabrita.com // Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dipastikan bersifat final.

Menpan RB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja secara bebas dan tetap di instansi asal. Justru, dalam sistem baru ini, mereka wajib siap ditugaskan di wilayah atau instansi mana pun yang membutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

“Formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan real di daerah. Jika dibutuhkan di instansi lain, maka wajib siap dipindah,” ujar Anas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Peduli Rumah Ibadah, Wali Kota Alfin Dukung Pembangunan Masjid di Desa Sumur Anyir

Meski bersifat fleksibel dalam jam kerja dan durasi kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menjamin efisiensi, pemerataan pelayanan publik, serta efektivitas belanja negara, khususnya di sektor sumber daya manusia aparatur.

Menurut Menpan RB, skema ini tidak menghilangkan hak ASN atau PPPK penuh waktu. Justru, PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memperkuat kelembagaan publik tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk tenaga honorer kategori R4 (nonkategori), yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap dengan syarat utama: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Jelang Idulfitri 1447 H

“Tidak bisa honorer hanya mau bekerja di tempat asal, tetapi menuntut diangkat jadi PPPK. Pemerintah melihat kebutuhan nasional,” tegas Anas.

Pernyataan Menpan RB menutup perdebatan soal fleksibilitas lokasi kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini telah difinalisasi dan menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi 2025. Ke depan, semua pengangkatan ASN, baik penuh maupun paruh waktu, akan berbasis kebutuhan dan pemerataan layanan.

Share :

Baca Juga

Game

Pimpinan DPRD Sungai PenuhSambut Kedatangan Pjs Walikota Sungai Penuh
pelari Mbah Sutriandi asal Kerinci Jambi

Kerinci

Hebat! pelari Mbah Sutriandi Asal Lubuk Pauh Tembus Juara 6 di Kerinci 100
Daging Tumbuh di Kulit: Jenis Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kesehatan & Olahraga

Daging Tumbuh di Kulit: Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022

Daerah

HUT Ke-80 RI, Wako Alfin Lepas Pawai Pembangunan dan Barisan Indah di Sungai Penuh

Batang Hari

Nasib Honorer R2, R3, R4, Tergantung Daerah
TP PKK Tanjab Barat Gelar Pasar Murah, Selasa (12/2/26)

Daerah

Jelang Ramadan, TP PKK Tanjab Barat Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga
Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif

Daerah

Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif