Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Aksarabrita.com // Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dipastikan bersifat final.

Menpan RB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja secara bebas dan tetap di instansi asal. Justru, dalam sistem baru ini, mereka wajib siap ditugaskan di wilayah atau instansi mana pun yang membutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

“Formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan real di daerah. Jika dibutuhkan di instansi lain, maka wajib siap dipindah,” ujar Anas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS dan Hasil Pembahasan 5 Ranperda Kabupaten Kerinci

Meski bersifat fleksibel dalam jam kerja dan durasi kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menjamin efisiensi, pemerataan pelayanan publik, serta efektivitas belanja negara, khususnya di sektor sumber daya manusia aparatur.

Menurut Menpan RB, skema ini tidak menghilangkan hak ASN atau PPPK penuh waktu. Justru, PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memperkuat kelembagaan publik tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk tenaga honorer kategori R4 (nonkategori), yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap dengan syarat utama: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.

Baca Juga :  Keren!! Atlet Panahan Tampil Gemilang, Raih 2 Emas, 1 Perak dan 4 Perunggu

“Tidak bisa honorer hanya mau bekerja di tempat asal, tetapi menuntut diangkat jadi PPPK. Pemerintah melihat kebutuhan nasional,” tegas Anas.

Pernyataan Menpan RB menutup perdebatan soal fleksibilitas lokasi kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini telah difinalisasi dan menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi 2025. Ke depan, semua pengangkatan ASN, baik penuh maupun paruh waktu, akan berbasis kebutuhan dan pemerataan layanan.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Alfin Tinjau Kebakaran di Sungai Jernih, Serahkan Bantuan untuk Korban

Game

Wali Kota Alfin Tinjau Kebakaran di Sungai Jernih, Serahkan Bantuan untuk Korban

Daerah

Tari Rangguk Spektakuler Meriahkan Kenduri Sko Kumun Debai

Daerah

Walikota Ahmadi Buka Musrenbang Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran: Pemkot Segara Antisipasi Luapan Sungai Batang Merao
Warga Tebo dan Bungo Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah

Warga Tebo dan Bungo Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Kabar Baik Guru Indonesia! Insentif Honorer Naik, Tunjangan Cair Tiap Bulan

Nasioanal

Kabar Baik Guru! Insentif Honorer Naik, Tunjangan Cair Tiap Bulan

Daerah

Lowongan Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar

Game

Bupati Kerinci Dianugerahi Gelar Adat Depati Situo Cahayo Negeri