BERITA JAKARTA // Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dini di wilayah masing-masing. Salah satu langkah konkret yang diminta adalah mengaktifkan kembali Pos Ronda dan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Instruksi ini disampaikan melalui dua Surat Edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal September 2025. Tujuan dari edaran ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di tengah meningkatnya potensi gangguan keamanan, termasuk aksi unjuk rasa.
Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menekankan pentingnya peran aktif Satlinmas di tingkat desa dan kelurahan.
“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW, serta menggiatkan kembali Pos Ronda,” tulis Tito dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (8/9/2025).
Satlinmas juga diminta untuk ikut menciptakan lingkungan yang kondusif sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tertanggal 2 September 2025, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, menyampaikan arahan khusus kepada kepala daerah dan camat terkait langkah antisipatif menghadapi dampak unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kepala daerah sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forkopimcam diminta untuk:
- Menggelar pertemuan rutin dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat.
- Meningkatkan deteksi dini terhadap potensi kerusuhan.
- Menyebarluaskan pesan perdamaian dan mencegah penyebaran hoaks atau provokasi.
Kemendagri juga menekankan pentingnya melibatkan tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan (ormas), akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menggelar kegiatan-kegiatan positif seperti:
- Dialog sosial dan keagamaan
- Penyaluran bantuan sosial
- Bakti sosial dan layanan kesehatan
- Gerakan pasar murah
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat kohesi sosial, meningkatkan rasa aman di masyarakat, serta mencegah potensi konflik yang dapat merugikan stabilitas daerah.
Dengan adanya dua surat edaran ini, Mendagri berharap seluruh elemen pemerintahan daerah bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Peran aktif Satlinmas, Pos Ronda, dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketenteraman di tengah dinamika sosial yang berkembang saat ini.








