Home / Nasioanal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Upacara di Pusdikkav, TNI AD Siapkan Prajurit Zeni

Upacara di Pusdikkav, TNI AD Siapkan Prajurit Zeni

Upacara di Pusdikkav, TNI AD Siapkan Prajurit Zeni

BANDUNG BARAT – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat resmi membuka Pendidikan Pertama Tamtama Zeni Gelombang I Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini digelar di Pusat Pendidikan Kavaleri, Padalarang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026), dan berlangsung khidmat di lapangan upacara.

Upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Komandan Pusdikkav, Sugeng Waskito Aji.

Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa pendidikan pertama merupakan tahap awal yang sangat penting dalam membentuk prajurit TNI AD yang profesional, disiplin, dan memiliki loyalitas tinggi kepada bangsa dan negara.

“Para siswa harus mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dengan penuh semangat, dedikasi, dan tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kecabangan Zeni memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pokok TNI AD.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Pimpin Apel Siaga

Peran tersebut tidak hanya dalam operasi militer perang, tetapi juga operasi militer selain perang. Di antaranya pembangunan infrastruktur, penanganan bencana alam, hingga misi kemanusiaan.

Karena itu, para siswa dituntut memiliki kemampuan teknis, fisik, dan mental yang tangguh.

Upacara pembukaan ditandai dengan penyematan tanda siswa serta pernyataan resmi dimulainya pendidikan.

Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat Pusdikkav, unsur pelatih, serta pendukung pendidikan.

Dengan dimulainya pendidikan ini, para siswa diharapkan mampu menjalani seluruh proses pembelajaran dengan baik.

Mereka diproyeksikan menjadi prajurit Tamtama Zeni TNI AD yang handal, profesional, dan siap mengabdi kepada bangsa dan negara. ***

Share :

Baca Juga

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK (Foto. PANRB)

Nasioanal

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK

Daerah

Kabar Gembira! Balik Nama Motor Tanpa Biaya, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Tidak Semua Bidang, Ini Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Tidak Semua Bidang, Ini Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon ke Istana Merdeka

Nasioanal

Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan
Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan

Nasioanal

Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan

Batang Hari

Ini Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut bagi Peserta Qurban

Batang Hari

PKH 2025: Program Bansos Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu
7 Fakta TPPO Surabaya, Pasutri Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Seksual SURABAYA, Aksarabrita.com // Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi. Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur. 1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual. Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi. 2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban. ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK). 3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur. Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi. Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026). "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis. 4. Pelaku Menunda Pembayaran Jika Target Meleset Para tersangka menerapkan sistem pembayaran yang menekan korban. Jika korban gagal memenuhi target harian, mereka menunda pembayaran jasa korban. Selain itu, para tersangka menghitung kekurangan target sebagai beban pada bulan berikutnya. Sistem tersebut menambah tekanan terhadap korban agar terus memenuhi permintaan pelanggan. 5. Suami Istri Membagi Tugas ADR mengendalikan operasional praktik prostitusi tersebut. Ia merekrut dan menampung korban, menentukan tarif, serta menguasai seluruh pendapatan korban. Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan dan mengatur pesanan melalui grup komunikasi. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban sebagai joki atau operator. 6. Pelaku Meraup Keuntungan Rp540 Juta Penyidik mencatat praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Selama enam bulan, ADR diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta. Sementara itu, AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai Rp15 juta per bulan atau total Rp90 juta selama periode tersebut. Dengan demikian, total keuntungan dan pendapatan yang diperkirakan polisi dari kedua tersangka mencapai Rp540 juta selama enam bulan. 7. Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga menyiapkan pemberatan hukuman karena para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut secara berulang sebagai mata pencaharian. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sesuai aturan hukum. "Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi korban dan mencegah pelaku menjalankan modus serupa.

Hukum & Kriminal

Pasutri Raup Rp540 Juta dari TPPO Surabaya