MenPAN-RB: Daerah yang Tak Kirim Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Tertinggal

.MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025

.MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

BERITA NASIONAL // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera mengirimkan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rini menegaskan, daerah yang tidak menyampaikan usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen PPPK tahun anggaran 2025.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat ini mengatur mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025, yang menjadi dasar prioritas pengisian formasi PPPK Paruh Waktu.

Mengacu pada Kepmenpan RB 16/2025, formasi PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:

  1. Non-ASN dalam database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 (SKD/SKB) namun tidak lulus, dan masih aktif bekerja.
  2. Non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi, dan masih aktif bekerja.
  3. Pelamar seleksi PPPK 2024 yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan masih aktif bekerja.
Baca Juga :  Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen

Selain itu, pengisian formasi akan diprioritaskan untuk kategori R1, R2, dan R3 sesuai data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap usulan formasi wajib dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK serta daftar nama pegawai sesuai kriteria.

Jika pemerintah daerah tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu, maka akan dianggap tidak memiliki kebutuhan formasi atau memilih tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berpotensi merugikan daerah karena akan kehilangan kesempatan mendapatkan alokasi formasi PPPK pada rekrutmen 2025.

“Daerah yang tidak mengirim usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen 2025 dan baru dapat mengusulkan kembali pada periode berikutnya,” tegas Rini Widyantini.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Prabowo Luncurkan 166 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu, sekaligus mempercepat penyelesaian masalah honorer di seluruh instansi.

Dengan pengusulan yang tepat waktu dan sesuai prosedur, rekrutmen PPPK 2025 diharapkan berjalan lancar, adil, dan memberi kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Rapat Pemkot Sungai Penuh Lomba PKK Provinsi Jambi

Daerah

Sungai Penuh Matangkan Strategi Lomba PKK Provinsi Jambi
Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Game

BKN Proses NIP PPPK Paruh Waktu Merangin, 2.984 MS dan 509 Perbaikan
Pj Sekda Tebo Lepas Kafilah MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Daerah

Pj Sekda Tebo Lepas Kafilah MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi
Prabowo Tegaskan AI Senjata Indonesia Lawan Kemiskinan

Nasioanal

Prabowo Tegaskan AI Senjata Indonesia Lawan Kemiskinan
WhatsApp Siapkan Fitur Chat Tanpa Nomor Telepon Segera Hadir

Nasioanal

WhatsApp Siapkan Fitur Chat Tanpa Nomor Telepon Segera Hadir
Bupati Monadi Hadiri Kenduri Arah di Sungai Jernih

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Arah di Sungai Jernih

Daerah

Bupati Monadi Lantik Pengurus GOW 2025–2030: Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Daerah
Wako Alfin Dukung IDI Tingkatkan Layanan Kesehatan

Daerah

Wako Alfin Dukung IDI Tingkatkan Layanan Kesehatan