MenPAN-RB: Daerah yang Tak Kirim Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Tertinggal

.MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025

.MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

BERITA NASIONAL // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera mengirimkan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rini menegaskan, daerah yang tidak menyampaikan usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen PPPK tahun anggaran 2025.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat ini mengatur mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025, yang menjadi dasar prioritas pengisian formasi PPPK Paruh Waktu.

Mengacu pada Kepmenpan RB 16/2025, formasi PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:

  1. Non-ASN dalam database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 (SKD/SKB) namun tidak lulus, dan masih aktif bekerja.
  2. Non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi, dan masih aktif bekerja.
  3. Pelamar seleksi PPPK 2024 yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan masih aktif bekerja.
Baca Juga :  TPA Sampah RKE dan TPST KM 14 Ditolak Warga

Selain itu, pengisian formasi akan diprioritaskan untuk kategori R1, R2, dan R3 sesuai data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap usulan formasi wajib dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK serta daftar nama pegawai sesuai kriteria.

Jika pemerintah daerah tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu, maka akan dianggap tidak memiliki kebutuhan formasi atau memilih tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berpotensi merugikan daerah karena akan kehilangan kesempatan mendapatkan alokasi formasi PPPK pada rekrutmen 2025.

“Daerah yang tidak mengirim usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen 2025 dan baru dapat mengusulkan kembali pada periode berikutnya,” tegas Rini Widyantini.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Alfin, Tegaskan Keseriusan OPD dalam Aksi Cepat Menuju Kota Juara

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu, sekaligus mempercepat penyelesaian masalah honorer di seluruh instansi.

Dengan pengusulan yang tepat waktu dan sesuai prosedur, rekrutmen PPPK 2025 diharapkan berjalan lancar, adil, dan memberi kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Kerinci Pimpin Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan di Masjid Raya Desa Tanjung Pauh Mudik

Daerah

Viral! Kebijakan Perpisahan Sederhana SMAN 4 Kerinci Tuai Pujian Netizen”
Ilustrasi

Nasioanal

Buah Pohon Tetangga Jatuh ke Lahan Kita, Milik Siapa?

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar
Sekolah Rakyat Dikunjungi Dua Kakak Presiden Prabowo

Nasioanal

Sekolah Rakyat Dikunjungi Dua Kakak Presiden Prabowo

Batang Hari

Gubernur Alharis: Satgas 3 Juta Rumah Harus Dibentuk Kota/Kabupaten 
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlangsung hingga Desember 2025

Daerah

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jambi

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian