MenPAN-RB: Daerah yang Tak Kirim Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Tertinggal

.MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025

.MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

BERITA NASIONAL // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera mengirimkan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rini menegaskan, daerah yang tidak menyampaikan usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen PPPK tahun anggaran 2025.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat ini mengatur mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025, yang menjadi dasar prioritas pengisian formasi PPPK Paruh Waktu.

Mengacu pada Kepmenpan RB 16/2025, formasi PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:

  1. Non-ASN dalam database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 (SKD/SKB) namun tidak lulus, dan masih aktif bekerja.
  2. Non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi, dan masih aktif bekerja.
  3. Pelamar seleksi PPPK 2024 yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan masih aktif bekerja.
Baca Juga :  Demi Keselamatan Jamaah Haji, Pemerintah Sungai Penuh Periksa Armada dan Sopir Haji 2025

Selain itu, pengisian formasi akan diprioritaskan untuk kategori R1, R2, dan R3 sesuai data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap usulan formasi wajib dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK serta daftar nama pegawai sesuai kriteria.

Jika pemerintah daerah tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu, maka akan dianggap tidak memiliki kebutuhan formasi atau memilih tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berpotensi merugikan daerah karena akan kehilangan kesempatan mendapatkan alokasi formasi PPPK pada rekrutmen 2025.

“Daerah yang tidak mengirim usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen 2025 dan baru dapat mengusulkan kembali pada periode berikutnya,” tegas Rini Widyantini.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Berhasil Tumpas OPM, 52 Prajurit Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu, sekaligus mempercepat penyelesaian masalah honorer di seluruh instansi.

Dengan pengusulan yang tepat waktu dan sesuai prosedur, rekrutmen PPPK 2025 diharapkan berjalan lancar, adil, dan memberi kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Daerah

Songsong MTQ ke-54, Wawako Azhar Hamzah Kota Buka TC Kafilah Kota Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Kenduri Sudah Tuai di Desa Debai, Tegaskan Dukungan untuk Petani

Daerah

Kota Sungai Penuh Peringkat 2 Nasional Sukses Tangani Stunting, Terendah Tingkat Provinsi Jambi
Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD, Tapi Ada Syarat yang Sering Terlewat

Batang Hari

Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk APBD, Non-ASN Dapat Kepastian
57 Pejabat Baru Resmi Menjabat

Daerah

Dorong Efektivitas Pemerintahan, Bupati Lantik 57 Pejabat
Bupati Monadi Tanam Perdana Kopi Arabika

Daerah

Bupati Monadi Tanam Kopi Arabika, Kerinci Targetkan 650 Hektare
Karhutla Jambi Bakar 4.852 Hektare, Udara Tebo Berbahaya

Daerah

Karhutla Jambi Bakar 4.852 Hektare, Udara Tebo Berbahaya

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi dan Makan Malam Bersama Pj. Bupati dan Danrem 042/Garuda Putih