Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau pelayanan publik di Polrestabes Semarang saat menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Kelembagaan di Kota Semarang, Rabu (29/10/2025). Ia menegaskan komitmen pemerintah memperkuat unit Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO).
Rini menyetujui pembentukan unit pelaksana PPA dan PPO di lingkungan Polri, termasuk di Polrestabes Semarang. Ia menilai Satres PPA-PPO menjadi langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan.
“Ini bagian dari upaya kami bersama Polri dan Kementerian PPPA untuk melindungi masyarakat dari perdagangan orang serta kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Rini.
Rini menyampaikan bahwa 11 polda dan 22 polres telah membentuk Direktorat Reserse PPA-PPO. Unit tersebut menangani tindak kekerasan terhadap anak, perempuan, kelompok rentan, serta memberikan perlindungan khusus bagi remaja.
Ia mendorong jajaran Polrestabes Semarang mengutamakan pendekatan ramah korban dalam menangani kasus kekerasan dan perdagangan orang. Rini menekankan pentingnya kemampuan aparat yang tepat dan koordinasi kuat sejak tahap pelaporan hingga pendampingan korban.
“Apa yang dilakukan Polrestabes Semarang menunjukkan birokrasi yang hadir langsung di tengah masyarakat. Pemerintah harus memastikan tata kelola berjalan dan memberi manfaat nyata, bukan hanya berhenti di balik meja,” tegasnya.
Rini menilai kehadiran negara tercermin dari perlindungan yang dirasakan masyarakat. Ia menyebut langkah transformasi kelembagaan ini sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan publik yang terus berkembang.
Ia memastikan Satres PPA-PPO berisi sumber daya manusia profesional, berorientasi inklusif, dan memiliki empati tinggi terhadap kelompok rentan. “Saya berharap Polrestabes Semarang menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Rini bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi meninjau langsung pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelayanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai kebutuhan kepolisian. (Fh)










