Home / Nasioanal

Kamis, 27 November 2025 - 15:32 WIB

PPPK Minta Kepastian Status, BAM DPR RI Merespon

BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK Soal Alih Status ke PNS

BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK Soal Alih Status ke PNS

Nasional, Aksarabrita.com // Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI kembali membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Pada Rabu, 26 November 2025, BAM DPR RI yang dipimpin Ahmad Hermawan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi PPPK.

Dalam forum tersebut hadir perwakilan DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), DPP Aliansi Merah Putih, serta Aliansi R3, R3B, R3T, R4, dan kelompok penyandang disabilitas.

Pertemuan ini membahas policy brief terkait Revisi UU ASN 2023. Salah satu isu yang paling kuat adalah desakan agar pemerintah membuka peluang alih status PPPK menjadi PNS.

Perwakilan Aliansi Merah Putih menegaskan bahwa para tenaga PPPK membutuhkan kepastian status kepegawaian, sehingga mereka meminta dukungan seluruh fraksi di BAM DPR RI.

Baca Juga :  Efek Begadang yang Jarang Disadari, Nomor 5 Paling Mengejutkan

“Kami memohon dukungan DPR RI agar memperjuangkan peralihan status PPPK menjadi PNS,” ujar perwakilan aliansi melalui siaran TVR Parlemen.

Tuntutan tersebut muncul karena adanya perbedaan antara UU Ketenagakerjaan dan UU ASN 2023. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja PKWT dapat berubah status menjadi PKWTT setelah lima tahun bekerja. Sementara itu, PPPK yang juga berstatus kontrak belum mendapatkan kejelasan mengenai peluang menjadi PNS setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Menanggapi beragam aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Hermawan meminta setiap organisasi menyampaikan laporan secara ringkas dan langsung pada inti persoalan.

“Laporannya harus jelas dan singkat. Pimpinan membaca sangat banyak urusan, bisa ratusan hingga ribuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Ribuan Liter BBM Ilegal

Aher menilai sebagian besar aspirasi muncul karena isu diskriminasi dan tuntutan kesetaraan antara PPPK dan PNS. Ia menegaskan bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN berhak memperoleh penghargaan dan perlakuan yang setara.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR RI menangani banyak persoalan publik, sehingga laporan yang terlalu panjang dapat menghambat proses tindak lanjut. “Pimpinan menangani banyak isu, tidak hanya soal PPPK. Jadi laporan harus efisien,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Viral! Dosen Unias Dituding Buang Skripsi Mahasiswa, Keributan Pecah di Ruang Dosen
Ganda putri Indonesia Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti menaklukkan wakil Jepang Ririna Hiramoto/Kokona Ishikawa

Kesehatan & Olahraga

Apri/Fadia Melaju ke Final Indonesia Masters 2025
Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Daerah

PPPK Paruh Waktu Harus Waspada, Kontrak Cuma 1 Tahun
Ivan Barton, Spanyol vs Prancis, Semifinal Piala Dunia 2026, FIFA, Wasit Piala Dunia, Spanyol, Prancis, Piala Dunia 2026, New York, Sepak Bola Dunia

Nasioanal

FIFA Percayakan Ivan Barton Pimpin Semifinal Spanyol vs Prancis
Presiden Panggil Menteri Gelar Rapat Terbatas

Nasioanal

Presiden Panggil Menteri, Gelar Rapat Terbatas
Prabowo Dorong Kolaborasi Global Lawan Kejahatan Lintas Batas di KTT APEC 2025

Nasioanal

Prabowo Dorong Kolaborasi Global Lawan Kejahatan Lintas Batas
Nasib PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Kedepannya?

Nasioanal

Kemenag Rilis Modul Pendidikan Reproduksi Remaja Islam