Home / Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perbedaan status PNS dan PPPK. Putusan ini menegaskan bahwa sistem kepegawaian tetap membedakan kedua status tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ia menilai pemohon gagal membangun argumentasi yang jelas, utuh, dan konsisten.

Saldi menegaskan isi tuntutan pemohon justru saling bertabrakan. Di satu sisi, pemohon meminta penghapusan perbedaan status PNS dan PPPK. Di sisi lain, pemohon tetap menuntut kesetaraan bagi PPPK.

“Dua tuntutan itu tidak sejalan dan saling meniadakan,” tegas Saldi saat membacakan putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026.

MK juga menilai pemohon tidak menyusun dasar argumentasi yang kuat untuk membuktikan pertentangan dengan UUD 1945. Pemohon tidak menghadirkan indikator yang jelas, parameter terukur, serta metode penilaian yang sistematis.

Baca Juga :  ​Jalur Cepat Jadi ASN: Simak Keunggulan PPPK Paruh Waktu

Majelis menemukan ketidaksinkronan antara dalil dan tuntutan. Kondisi ini membuat Mahkamah tidak memiliki dasar yang cukup untuk menguji norma dalam undang-undang tersebut.

Permohonan ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah pemohon individu. Mereka menggugat frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” karena dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja tanpa evaluasi kinerja yang objektif.

Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya konsistensi dan kekuatan argumentasi dalam setiap pengujian undang-undang. Status PNS dan PPPK pun tetap berbeda sesuai kerangka hukum yang berlaku. (***)

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Rapat Pimpinan (Rapim) TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/2/2026)

Nasioanal

Pertama Kali di Istana, Ini 8 Arahan Tegas Presiden Prabowo pada Rapim TNI-Polri
Rini Widyantini punya keputusan terkait gaji PPPK Paruh Waktu (Dok. MenpanRB)

Nasioanal

Aturan MenPANRB: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut UMP

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Audiensi Bersama Menhub RI, Dorong Penguatan Transportasi di Sungai Penuh
Presiden Prabowo Paparkan Prabowonomics di WEF 2026 (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Prabowo Paparkan Prabowonomics di WEF 2026
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan David Hurley Dorong Penanganan Program Strategis Pertahanan

Nasioanal

Bangun Stabilitas Kawasan, RI – Australia Bahas Pertahanan
Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora

Pemerintah

Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora
Kemenag Jambi Resmi Lantik 9 Kepala Madrasah di Kerinci, Ini Daftarnya

Daerah

Kemenag Jambi Lantik 9 Kepala Madrasah di Kerinci, Ini Daftarnya

Batang Hari

Beberapa contoh Dosa yang Tidak  Disadari