Home / Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perbedaan status PNS dan PPPK. Putusan ini menegaskan bahwa sistem kepegawaian tetap membedakan kedua status tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ia menilai pemohon gagal membangun argumentasi yang jelas, utuh, dan konsisten.

Saldi menegaskan isi tuntutan pemohon justru saling bertabrakan. Di satu sisi, pemohon meminta penghapusan perbedaan status PNS dan PPPK. Di sisi lain, pemohon tetap menuntut kesetaraan bagi PPPK.

“Dua tuntutan itu tidak sejalan dan saling meniadakan,” tegas Saldi saat membacakan putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026.

MK juga menilai pemohon tidak menyusun dasar argumentasi yang kuat untuk membuktikan pertentangan dengan UUD 1945. Pemohon tidak menghadirkan indikator yang jelas, parameter terukur, serta metode penilaian yang sistematis.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Kelola Sampah dari Rumah

Majelis menemukan ketidaksinkronan antara dalil dan tuntutan. Kondisi ini membuat Mahkamah tidak memiliki dasar yang cukup untuk menguji norma dalam undang-undang tersebut.

Permohonan ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah pemohon individu. Mereka menggugat frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” karena dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja tanpa evaluasi kinerja yang objektif.

Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya konsistensi dan kekuatan argumentasi dalam setiap pengujian undang-undang. Status PNS dan PPPK pun tetap berbeda sesuai kerangka hukum yang berlaku. (***)

Share :

Baca Juga

Pengadilan Agama Amankan Aset Sengketa di Semurup

Daerah

Pengadilan Agama Amankan Aset Sengketa di Semurup
Foto (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Optimistis Listrik di Daerah Bencana Segera Normal
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Pemerintah

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP
Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Nasioanal

Sinyal Kuat dari Prabowo: PPPK Berpeluang Naik Status Jadi PNS
Dinkes Sungai Penuh Genjot Kinerja Puskesmas Koto Lolo

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Genjot Kinerja Puskesmas Koto Lolo
Kemensos Buka Layanan Cek Penerima PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK

Pemerintah

Kemensos Buka Layanan Cek Penerima PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasioanal

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat

Daerah

Polres Kerinci Imbau Anak-Anak Lebih Waspada, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan