Home / Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perbedaan status PNS dan PPPK. Putusan ini menegaskan bahwa sistem kepegawaian tetap membedakan kedua status tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ia menilai pemohon gagal membangun argumentasi yang jelas, utuh, dan konsisten.

Saldi menegaskan isi tuntutan pemohon justru saling bertabrakan. Di satu sisi, pemohon meminta penghapusan perbedaan status PNS dan PPPK. Di sisi lain, pemohon tetap menuntut kesetaraan bagi PPPK.

“Dua tuntutan itu tidak sejalan dan saling meniadakan,” tegas Saldi saat membacakan putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026.

MK juga menilai pemohon tidak menyusun dasar argumentasi yang kuat untuk membuktikan pertentangan dengan UUD 1945. Pemohon tidak menghadirkan indikator yang jelas, parameter terukur, serta metode penilaian yang sistematis.

Baca Juga :  Donald Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza

Majelis menemukan ketidaksinkronan antara dalil dan tuntutan. Kondisi ini membuat Mahkamah tidak memiliki dasar yang cukup untuk menguji norma dalam undang-undang tersebut.

Permohonan ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah pemohon individu. Mereka menggugat frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” karena dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja tanpa evaluasi kinerja yang objektif.

Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya konsistensi dan kekuatan argumentasi dalam setiap pengujian undang-undang. Status PNS dan PPPK pun tetap berbeda sesuai kerangka hukum yang berlaku. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tangis Ibu di Tengah Hujan: Panggilan Pilu dari Hutan RKE untuk Wira

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh: Tiga ASN Dipecat
Cek Sekarang! BLT Rp900 Ribu Tahap 2

Pemerintah

BLT Kesra Rp900 Ribu Tahap 2 Cair April 2026, Cek di Sini!
Menteri PANRB Fokus Lindungi Perempuan dan Anak di Semarang

Nasioanal

Menteri PANRB Fokus Lindungi Perempuan dan Anak di Semarang
MUI Jambi dan Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kolaborasi Umat

Daerah

MUI Jambi dan Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kolaborasi Umat
Bupati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.375 pegawai di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.

Daerah

Bupati Tanjab Barat Serahkan 2.375 SK PPPK Paruh Waktu
Wako Alfin dan OJK Bahas Penguatan UMKM di Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin dan OJK Bahas Penguatan UMKM di Sungai Penuh
KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna.

Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna