Home / Pemerintah / Sungai Penuh

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:32 WIB

​Jalur Cepat Jadi ASN: Simak Keunggulan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah membawa kabar baik bagi tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, skema ini menjadi solusi jitu untuk menata tenaga non-ASN tanpa harus melakukan PHK massal.

​Ternyata, menyandang status PPPK Paruh Waktu memberikan banyak keuntungan strategis bagi karier Anda. Berikut ulasannya:

1. Tetap Bisa Kejar Mimpi Jadi CPNS

Status PPPK Paruh Waktu tidak mematikan langkah Anda. Anda tetap memiliki hak penuh untuk mendaftar seleksi CPNS demi meraih impian menjadi pegawai tetap negara.

2. Tiket Emas Menjadi PPPK Penuh Waktu

Anda punya peluang besar untuk naik kelas. Jika Pemerintah Daerah memiliki formasi yang sesuai, Anda bisa beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  PIP Juni 2026 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

3. Keamanan Karier Terjamin

Meski Anda mencoba peruntungan di seleksi CPNS dan belum berhasil, Anda tidak perlu cemas kehilangan pekerjaan. Anda bisa kembali bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu selama mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

4. Hak Eksklusif di Seleksi Khusus

Pemerintah memberikan prioritas bagi PPPK Paruh Waktu dalam seleksi tertentu. Contohnya, posisi Tenaga Teknis dan Guru di Sekolah Rakyat hanya menerima pendaftar yang sudah berada dalam skema ini.

5. Pengangkatan Menjadi Pegawai Tetap Secara Bertahap

Negara memastikan proses transisi berjalan mulus. Pemerintah akan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan formasi dan anggaran di daerah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Bungo Ringkus Seorang DJ Jambi, Akui Edarkan Ekstasi

6. Jam Kerja Jauh Lebih Fleksibel

Skema ini sangat menguntungkan bagi Anda yang membutuhkan keseimbangan waktu. Namun, khusus untuk Guru, tetap berlaku aturan 24 jam kerja sebagai syarat wajib sertifikasi.

Landasan Hukum UU ASN No. 20 Tahun 2023

Seluruh kebijakan ini bersandar pada UU Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini menjamin penataan tenaga honorer harus tuntas pada akhir 2024 dengan prinsip menjaga pendapatan pegawai dan menghindari pemutusan hubungan kerja.

Share :

Baca Juga

Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana Aceh Tamiang

Nasioanal

Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana
Dok Foto. Kemendikdasmen

Pemerintah

Kabar Baik! Guru Honorer Dipastikan Tetap Mengajar, Ini Syaratnya
Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin meninjau pelaksanaan pasar murah di Kota Sungai Penuh, Selasa (24/2/2026).

Daerah

Pasar Murah Diserbu Warga! Sri Kartini Alfin Pastikan Harga Sembako Terjangkau
Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Pemerintah

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!
ATM dan Mobile Banking Lumpuh, Bank 9 Jambi Beri Klarifikasi

Daerah

ATM dan Mobile Banking Lumpuh, Bank 9 Jambi Beri Klarifikasi
Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RRT Wang Huning di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Terima Ketua MPR RRT Wang Huning di Istana Merdeka
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta pada Jumat (13/2/2026)

Nasioanal

Prabowo Klaim Efisiensi Rp300 Triliun: Anggaran Tepat Sasaran, Korupsi Tanpa Ampun

Daerah

Viral! Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kerinci, Ternyata Bukan di Kawasan  TNKS