Home / Pemerintah / Sungai Penuh

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:32 WIB

​Jalur Cepat Jadi ASN: Simak Keunggulan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah membawa kabar baik bagi tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, skema ini menjadi solusi jitu untuk menata tenaga non-ASN tanpa harus melakukan PHK massal.

​Ternyata, menyandang status PPPK Paruh Waktu memberikan banyak keuntungan strategis bagi karier Anda. Berikut ulasannya:

1. Tetap Bisa Kejar Mimpi Jadi CPNS

Status PPPK Paruh Waktu tidak mematikan langkah Anda. Anda tetap memiliki hak penuh untuk mendaftar seleksi CPNS demi meraih impian menjadi pegawai tetap negara.

2. Tiket Emas Menjadi PPPK Penuh Waktu

Anda punya peluang besar untuk naik kelas. Jika Pemerintah Daerah memiliki formasi yang sesuai, Anda bisa beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Meriah! Festival Arakan Sahur Kuala Tungkal Meledak di Minggu Ke-2

3. Keamanan Karier Terjamin

Meski Anda mencoba peruntungan di seleksi CPNS dan belum berhasil, Anda tidak perlu cemas kehilangan pekerjaan. Anda bisa kembali bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu selama mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

4. Hak Eksklusif di Seleksi Khusus

Pemerintah memberikan prioritas bagi PPPK Paruh Waktu dalam seleksi tertentu. Contohnya, posisi Tenaga Teknis dan Guru di Sekolah Rakyat hanya menerima pendaftar yang sudah berada dalam skema ini.

5. Pengangkatan Menjadi Pegawai Tetap Secara Bertahap

Negara memastikan proses transisi berjalan mulus. Pemerintah akan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan formasi dan anggaran di daerah.

Baca Juga :  Sungguh Keji, Kakak Ipar Tega Setubuhi Adik Istrinya Sendiri

6. Jam Kerja Jauh Lebih Fleksibel

Skema ini sangat menguntungkan bagi Anda yang membutuhkan keseimbangan waktu. Namun, khusus untuk Guru, tetap berlaku aturan 24 jam kerja sebagai syarat wajib sertifikasi.

Landasan Hukum UU ASN No. 20 Tahun 2023

Seluruh kebijakan ini bersandar pada UU Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini menjamin penataan tenaga honorer harus tuntas pada akhir 2024 dengan prinsip menjaga pendapatan pegawai dan menghindari pemutusan hubungan kerja.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Azhar, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Koto Limau Manis

Daerah

Dinas Perikanan dan Peternakan Sungai Penuh Amankan Anjing Liar, Masyarakat Bisa Adopsi

Batang Hari

Menkop Budi Arie: Dana Desa Jaminan  Koperasi Merah Putih

Daerah

Polisi Ringkus Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh

Daerah

Polisi Tinjau TKP Penemuan Mayat Wanita di Wisata Pemandian Air Panas
Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Nasioanal

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!
Prabowo Tegaskan AI Senjata Indonesia Lawan Kemiskinan

Nasioanal

Prabowo Tegaskan AI Senjata Indonesia Lawan Kemiskinan

Daerah

Satresnarkoba Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di KM 15 Jalur Sungai Penuh–Tapan