Home / Pemerintah / Sungai Penuh

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:32 WIB

​Jalur Cepat Jadi ASN: Simak Keunggulan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah membawa kabar baik bagi tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, skema ini menjadi solusi jitu untuk menata tenaga non-ASN tanpa harus melakukan PHK massal.

​Ternyata, menyandang status PPPK Paruh Waktu memberikan banyak keuntungan strategis bagi karier Anda. Berikut ulasannya:

​1. Tetap Bisa Kejar Mimpi Jadi CPNS

Status PPPK Paruh Waktu tidak mematikan langkah Anda. Anda tetap memiliki hak penuh untuk mendaftar seleksi CPNS demi meraih impian menjadi pegawai tetap negara.

​2. Tiket Emas Menjadi PPPK Penuh Waktu

Anda punya peluang besar untuk naik kelas. Jika Pemerintah Daerah memiliki formasi yang sesuai, Anda bisa beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kemenag Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

​3. Keamanan Karier Terjamin

Meski Anda mencoba peruntungan di seleksi CPNS dan belum berhasil, Anda tidak perlu cemas kehilangan pekerjaan. Anda bisa kembali bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu selama mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

​4. Hak Eksklusif di Seleksi Khusus

Pemerintah memberikan prioritas bagi PPPK Paruh Waktu dalam seleksi tertentu. Contohnya, posisi Tenaga Teknis dan Guru di Sekolah Rakyat hanya menerima pendaftar yang sudah berada dalam skema ini.

​5. Pengangkatan Menjadi Pegawai Tetap Secara Bertahap

Negara memastikan proses transisi berjalan mulus. Pemerintah akan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan formasi dan anggaran di daerah.

Baca Juga :  Imbauan Partisipasi, Pencarian Hari ke-24 Wira Dilanjutkan

​6. Jam Kerja Jauh Lebih Fleksibel

Skema ini sangat menguntungkan bagi Anda yang membutuhkan keseimbangan waktu. Namun, khusus untuk Guru, tetap berlaku aturan 24 jam kerja sebagai syarat wajib sertifikasi.

​Landasan Hukum UU ASN No. 20 Tahun 2023

Seluruh kebijakan ini bersandar pada UU Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini menjamin penataan tenaga honorer harus tuntas pada akhir 2024 dengan prinsip menjaga pendapatan pegawai dan menghindari pemutusan hubungan kerja.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Mulai Hari Ini, Angkutan Batubara Dihentikan demi Kelancaran Pemberangkatan Haji

Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana PAUD dan TPQ di Pelayang Raya, Rp 675 Juta Menguap?
HGN & HUT PGRI ke-80 di Kuala Tungkal

Daerah

Bupati Sadat Ajak Guru Jaga Marwah Profesi Guru

Nasioanal

CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada PPPK: Bagaimana Nasib Peserta Lewat Usia?

Daerah

Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Terima Kunjungan Kerja DPRD Muko-Muko
Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II

Daerah

Empat Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Al Haris

Batang Hari

Ingin Kurban Lebih Bermakna? Begini Cara Membaginya

Batang Hari

BMKG: Cuaca Ekstrem di Kerinci dan Kota Sungai Penuh,Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang