Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Nasioanal / Sungai Penuh

Jumat, 10 Maret 2023 - 23:12 WIB

Oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Jambi

Berita Jambi – Advokat Irawadi melaporkan oknum Polisi yang diduga melakukan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses oleh Polres Kerinci, oknum Polisi inisial AKP M itu telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi.

“Iya, Pada Kamis (9 Maret 2023 red) saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan oknum Polisi AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kodek etik,” kata Irawadi Uska Ketika dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023) dilansir infojambi.com.

Irawadi Uska juga mengutarakan, sebelumnya bahwa kliennya sebagai saksi pelapor ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.

Baca Juga :  Viral! Oknum Polisi Nangis Histeris Saat Dijemput Propam 

“Penyidikan telah bekerja secara professional, transparan sesuai SOP kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasan hukum tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawdi.

Setelah itu, proses yang dilakukan penyidik Polres Kerinci tersebut, ada oknum Polri inisial AKP M melakukan dugaan intervensi saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.

“Rumah Saksi H didatangi oknum Polri AKP M pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 bersama istri, anak tersangka Ramli Umar. Tindakan itu tidak patut dilakukan oleh oknum Polisi tersebut melakukan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor klien kami,” ungkapnya.
“Mohon bapak Kapolda Jambi melakukan Tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri RI,” imbuhnya.

Baca Juga :  Terbaru! 12 Kode Redeem Roblox 6 Februari 2026 Gratis

Dijelasnya, bahwa oknum anggota Polisi AKP M itu berdasarkan surat telegram kapolda Jambi nomor:RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023 sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi, namun yang bersangkutan masih di Polres Kerinci.

“Oknum Polisi inisial AKP M sudah melakukan intervensi adalah yang tidak patut, sehingga menyebabkan saksi-saksi menjadi ketakutan dan harus di proses secara hukum sesuai peraturan Polri nomor 7 tahun 2022,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Aslori Ilham Hadiri Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025

Daerah

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

Kerinci

Efektifkan TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci Tahun 2022,Warga Bersama TNI Bergotong Royong.

Batang Hari

Pelarian Berakhir, Agus Tiba di Mapolres Kerinci dari Malaysia
Bupati Kerinci menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2027

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Musrenbang Jambi 2027 Dorong Kesejahteraan
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Apakah PPPK Paruh Waktu  Dapat SK? Ini Penjelasannya 

Daerah

Wako Ahmadi Safari Jum’at Ke Masjid Baitul Hidayah Tanah Kampung, Ajak Warga Terus Bangun SDM

Daerah

Wawako Antos Pimpin Rapat Penataan PKL