Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:22 WIB

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

oplus_0

oplus_0

AKSARABRITA –  Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus, Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita apa dasar hukumnya.

Ada ragam upaya yang dilakukan pemerintah daerah agar warga taat membayar pajak kendaraan. Contohnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan ada penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan.

Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan dijalan

“Kasat Lantas AKP Isnandar Menjelaskan Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK.

Baca Juga :  Tes DNA Ridwan Kamil–Lisa Mariana Tertunda, Ada Apa?

Penghapusan data kendaraan itu sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturannya”, Pungkasnya.

Selain itu, dalam dokumen juga dijelaskan sejumlah aturan untuk menerapkan kebijakan penghapusan kendaraan sebagai berikut:

1. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor

Baca Juga :  Fenomena Viral “Teh Pucuk 17 Menit” Bikin Netizen Bingung

Dijelaskan juga Kasat Lantas AKP Isnandar, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah. (Jul)

Share :

Baca Juga

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini

Nasioanal

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini
Gempa M5,7 Guncang Pohuwato

Nasioanal

Gempa M5,7 Guncang Pohuwato,Terasa di Sejumlah Wilayah
1.200 Rektor Dikumpulkan Prabowo, Ini Arah Besar Pendidikan Tinggi

Nasioanal

1.200 Rektor Dikumpulkan Prabowo, Ini Arah Besar Pendidikan Tinggi
Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI 2026

Nasioanal

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI 2026

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Kenduri SKO di Desa Sungai Gelampeh
Tanjabbar dan Bank Jambi Sepakat Perkuat UMKM Lewat Program KURDA

Daerah

Tanjabbar dan Bank Jambi Sepakat Perkuat UMKM KURDA
Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Bungo

Daerah

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Bungo
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sungai Penuh

Daerah

Harganas ke-33 Sungai Penuh: Ayah Harus Aktif Mengasuh Anak