Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:22 WIB

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

oplus_0

oplus_0

AKSARABRITA –  Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus, Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita apa dasar hukumnya.

Ada ragam upaya yang dilakukan pemerintah daerah agar warga taat membayar pajak kendaraan. Contohnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan ada penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan.

Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan dijalan

“Kasat Lantas AKP Isnandar Menjelaskan Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK.

Baca Juga :  Kekosongan Kades, 13 Desa di Kerinci Dipimpin Pejabat Sementara

Penghapusan data kendaraan itu sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturannya”, Pungkasnya.

Selain itu, dalam dokumen juga dijelaskan sejumlah aturan untuk menerapkan kebijakan penghapusan kendaraan sebagai berikut:

1. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor

Baca Juga :  Serangan Jantung Picu Kecelakaan Kapolsek Arjasa di Situbondo

Dijelaskan juga Kasat Lantas AKP Isnandar, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah. (Jul)

Share :

Baca Juga

Sempoa SIP Gajah Mada Anniversary ke-25 Wawako Azhar Apresiasi

Daerah

Sempoa SIP Anniversary ke-25 Wawako Azhar Apresiasi
Jambi Nan Elok di Buka di Merangin

Daerah

Jambi Elok Nian Resmi Dibuka, Festival Budaya Megah di Merangin

Daerah

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos
BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG

Hukum & Kriminal

BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG
Monadi dan Murison Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan di Kerinci

Daerah

Dua RSUD di Kerinci Resmi Beroperasi, Fokus Pelayanan Publik

Hukum & Kriminal

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban
Merangin Kenalkan Rumah Tuo Lewat Lomba Perahu Tradisional di Sungai Batanghari

Daerah

Merangin Kenalkan Rumah Tuo di Lomba Perahu Tradisional di Sungai Batanghari

Daerah

H Mukti Ikuti Rakornas Pengenalan IKN