Orangtua Harus Siap: Ini Syarat Masuk Sekolah Lewat Jalur Domisili 2025

Foto SMAN 3 Sungai Penuh 2018

Foto SMAN 3 Sungai Penuh 2018

Aksarabrita.com _ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mengubah skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Salah satu jalur yang paling banyak diminati adalah jalur domisili, yang menekankan penerimaan berdasarkan tempat tinggal calon murid. Aturan baru ini mencakup syarat umum dan syarat khusus bagi pendaftar jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Syarat Umum SPMB 2025

Jenjang SD:

  • Usia prioritas minimal 7 tahun per 1 Juli 2025.
  • Usia minimal 6 tahun juga diperbolehkan.
  • Anak usia 5 tahun 6 bulan bisa diterima dengan catatan memiliki kesiapan psikis dan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

Jenjang SMP:

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Jenjang SMA/SMK:

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Baca Juga :  Liburan Duka, Bus Wisata Semarang Terguling, 4 Orang Tewas

Syarat Khusus Jalur Domisili

Jalur domisili mewajibkan calon murid untuk menyertakan dokumen tempat tinggal yang sah. Berikut rinciannya:

1. Kartu Keluarga (KK):

  • KK harus diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

2. Ketidaksesuaian Nama Orang Tua: Jika terdapat perbedaan nama, KK tetap sah digunakan jika:

  • Orang tua telah meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian).
  • Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
  • Kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

3. Surat Keterangan Domisili: Diperbolehkan dalam situasi khusus seperti:

  • Korban bencana alam atau bencana sosial.
  • Surat keterangan harus dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang lainnya.

Kuota Jalur Domisili

Setiap jenjang memiliki batas kuota minimum untuk jalur domisili:

  • SD: Minimal 70% dari total daya tampung sekolah.
  • SMP: Minimal 40% dari total daya tampung sekolah.
  • SMA/SMK: Minimal 30% dari total daya tampung sekolah.
Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pj Bupati Asraf Hadiri Tanam Jagung Serentak di Polsek Air Hangat

Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili

Untuk SD:

  1. Usia calon murid.
  2. Jarak tempat tinggal ke sekolah.

Untuk SMP dan SMA:

  1. Jarak tempat tinggal ke sekolah.
  2. Usia calon murid.

Pemerintah juga menyatakan bahwa domisili tidak hanya terbatas pada satu provinsi. Artinya, calon murid yang tinggal di perbatasan provinsi dapat mendaftar ke sekolah di provinsi tetangga, selama memenuhi syarat.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap SPMB 2025 mampu meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan transparansi seleksi. Para orang tua dan calon murid diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta aktif mencari informasi dari sekolah tujuan dan dinas pendidikan setempat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Rakor Bersama Mentan, Wako Alfin Usulkan Normalisasi Sungai Batang Marao dan Pembangunan BBI

Daerah

Konferensi Pers, Ketua Koni Khairi Angkat Suara Bantah Terkait Tuduhan Korupsi Anggaran Koni

Daerah

Walikota Alfin Dorong Profesionalisme Pengelola TPST RKE, 41 Tenaga Ikuti Pelatihan Intensif
STIA-NUSA Lahirkan Generasi Baru: Ilmu Diamalkan, Mimpi Dikejar

Daerah

Wisuada STIA-NUSA, 140 Lulusan Siap Berkontribusi
Lebaran 2026, Idul Fitri 2026, 1 Syawal 1447 H, sidang isbat, Muhammadiyah, Kemenag

Pemerintah

Prediksi Lebaran 1 Syawal 2026, Jatuh Pada Tnggal 21
Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III

Daerah

Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Nama
Safari Ramadhan, Wawako Azhar Serahkan Bantuan untuk Masjid

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Safari Ramadhan Dimasjid Jami’atul Ikhlas, Warga Bahagia Dapat Bantuan
Pemerintah Kabupaten Kerinci menggerakkan Gerakan Indonesia ASRI di kawasan Danau Kerinci, Minggu (15/2/2026).

Daerah

Gerakan Indonesia ASRI di Danau Kerinci, Pemkab Bergerak Nyata