Orangtua Harus Siap: Ini Syarat Masuk Sekolah Lewat Jalur Domisili 2025

Foto SMAN 3 Sungai Penuh 2018

Foto SMAN 3 Sungai Penuh 2018

Aksarabrita.com _ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mengubah skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Salah satu jalur yang paling banyak diminati adalah jalur domisili, yang menekankan penerimaan berdasarkan tempat tinggal calon murid. Aturan baru ini mencakup syarat umum dan syarat khusus bagi pendaftar jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Syarat Umum SPMB 2025

Jenjang SD:

  • Usia prioritas minimal 7 tahun per 1 Juli 2025.
  • Usia minimal 6 tahun juga diperbolehkan.
  • Anak usia 5 tahun 6 bulan bisa diterima dengan catatan memiliki kesiapan psikis dan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

Jenjang SMP:

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Jenjang SMA/SMK:

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Menteri Perumahan, Bahas Ini!

Syarat Khusus Jalur Domisili

Jalur domisili mewajibkan calon murid untuk menyertakan dokumen tempat tinggal yang sah. Berikut rinciannya:

1. Kartu Keluarga (KK):

  • KK harus diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

2. Ketidaksesuaian Nama Orang Tua: Jika terdapat perbedaan nama, KK tetap sah digunakan jika:

  • Orang tua telah meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian).
  • Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
  • Kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

3. Surat Keterangan Domisili: Diperbolehkan dalam situasi khusus seperti:

  • Korban bencana alam atau bencana sosial.
  • Surat keterangan harus dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang lainnya.

Kuota Jalur Domisili

Setiap jenjang memiliki batas kuota minimum untuk jalur domisili:

  • SD: Minimal 70% dari total daya tampung sekolah.
  • SMP: Minimal 40% dari total daya tampung sekolah.
  • SMA/SMK: Minimal 30% dari total daya tampung sekolah.
Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Rayakan HUT ke-80 TNI dengan Khidmat

Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili

Untuk SD:

  1. Usia calon murid.
  2. Jarak tempat tinggal ke sekolah.

Untuk SMP dan SMA:

  1. Jarak tempat tinggal ke sekolah.
  2. Usia calon murid.

Pemerintah juga menyatakan bahwa domisili tidak hanya terbatas pada satu provinsi. Artinya, calon murid yang tinggal di perbatasan provinsi dapat mendaftar ke sekolah di provinsi tetangga, selama memenuhi syarat.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap SPMB 2025 mampu meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan transparansi seleksi. Para orang tua dan calon murid diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta aktif mencari informasi dari sekolah tujuan dan dinas pendidikan setempat.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Daerah

Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba, Pj Bupati Asraf: Tahun Ini Akan Dibangun BNN Kabupaten Kerinci
Kemenkes Kirim 31 Ambulans ke Daerah Bencana Sumatra

Nasioanal

Kemenkes Kirim 31 Ambulans ke Daerah Bencana Sumatra, RS dan Puskesmas Kembali Bangkit

Daerah

Bupati Monadi Dukung Penuh Koperasi Merah Putih di Kerinci
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

Gaji PPPK Paruh Waktu R3 Tertuang Perpres 11 Tahun 2024
Jadwal Timnas Indonesia U-23

Kesehatan & Olahraga

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
Bupati Tinjau Pembangunan Jalan Sungai Tutung – Pungut Mudik

Daerah

Bupati Tinjau Pembangunan Jalan Sungai Tutung Pungut Mudik
Azhar Hamzah menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-78 Kabupaten Pesisir Selatan

Daerah

Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan, Wawako Sungai Penuh Sampaikan Harapan Besar untuk Kemajuan Daerah