Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Pelaku Curas Sadis di Jambi Ditangkap Polisi, Korban Nyaris Tewas

Dede Maulana, Pelaku Curas Sadis di Jambi Selatan Ditangkap Polisi,

Dede Maulana, Pelaku Curas Sadis di Jambi Selatan Ditangkap Polisi,

BERITA JAMBI // Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengguncang warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Pelaju, Sumatera Selatan, sempat kabur lintas provinsi sebelum polisi berhasil menangkapnya di Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, pada Senin malam (6/10/2025) pukul 23.13 WIB.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025 pukul 05.30 WIB. Saat itu, Nindia Novrin (38), seorang ibu rumah tangga, sedang berada di rumahnya di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Talang Bakung. Dede datang dengan modus jual beli mobil. Ketika korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban hingga bersimbah darah dan melarikan mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban.

Baca Juga :  Polda Jambi Pecat 4 Personel, Kapolda Tegaskan Sanksi Tanpa Kompromi

Korban mengalami luka parah. Keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri jejak pelaku menggunakan metode scientific crime investigation serta informasi dari masyarakat.

Tim gabungan menemukan pelaku setelah melakukan pengejaran lintas provinsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dede, antara lain:

1. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih

2. Satu jaket hitam dan sepasang sepatu coklat

3. Dua unit handphone

4. STNK dan kunci mobil Pajero

5. Satu bilah pisau dapur yang pelaku gunakan dalam aksinya

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., memuji kerja cepat tim gabungan dan peran masyarakat yang membantu penyelidikan. “Kami sudah menangkap pelaku dan kini tengah memeriksanya lebih lanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting hingga kasus ini terungkap,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Apel Besar Hari Pramuka ke-63 Tingkat Kwartir Cabang Kerinci Sukses Digelar

Polisi menjerat Dede Maulana dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat. Hukuman bagi pelaku mencapai penjara maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

debat perdana calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2026–2029, Sabtu (9/5/2026)

Daerah

Jambi Tuan Rumah Munas HIPMI ke-18, Debat Perdana Ketum Pengusaha Muda
Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Hukum & Kriminal

Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Batang Hari

Shalat Idul Adha dan Jumat di Hari yang Sama, Ini Penjelasan Ulama

Daerah

Bangun Pilkada Damai, Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur dan Para Calon Bupati Kerinci di Sungai Langit
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Daerah

Penjelasan Kejari Sungai Penuh Soal Kasus Dana Hibah Koni

Daerah

Kodim 0416/Bute Bekali SPPI Dukung Program Gizi
Nobar Meriah, Azhar Hamzah Ucapkan Terima Kasih

Daerah

Nobar Meriah Azhar Hamzah Ucapkan Terima Kasih