BERITA JAMBI // Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengguncang warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Pelaju, Sumatera Selatan, sempat kabur lintas provinsi sebelum polisi berhasil menangkapnya di Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, pada Senin malam (6/10/2025) pukul 23.13 WIB.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025 pukul 05.30 WIB. Saat itu, Nindia Novrin (38), seorang ibu rumah tangga, sedang berada di rumahnya di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Talang Bakung. Dede datang dengan modus jual beli mobil. Ketika korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban hingga bersimbah darah dan melarikan mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban.
Korban mengalami luka parah. Keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri jejak pelaku menggunakan metode scientific crime investigation serta informasi dari masyarakat.
Tim gabungan menemukan pelaku setelah melakukan pengejaran lintas provinsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dede, antara lain:
1. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih
2. Satu jaket hitam dan sepasang sepatu coklat
3. Dua unit handphone
4. STNK dan kunci mobil Pajero
5. Satu bilah pisau dapur yang pelaku gunakan dalam aksinya
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., memuji kerja cepat tim gabungan dan peran masyarakat yang membantu penyelidikan. “Kami sudah menangkap pelaku dan kini tengah memeriksanya lebih lanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting hingga kasus ini terungkap,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (7/10/2025).
Polisi menjerat Dede Maulana dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat. Hukuman bagi pelaku mencapai penjara maksimal 15 tahun.







