Aksarabrita.com // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sosialisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, secara daring pada Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme dan aturan terbaru pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu kini memiliki payung hukum yang jelas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“PPPK Paruh Waktu ini menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang fleksibel, efisien, namun tetap sesuai dengan prinsip merit dan akuntabilitas,” jelas Aba.
Ia juga menekankan bahwa tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu mengedepankan seleksi berbasis kompetensi serta penugasan yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan secara rinci mengenai proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu melalui sistem elektronik BKN.
“Instansi dapat mengakses fitur pengusulan PPPK Paruh Waktu melalui layanan e-formasi dan e-manajemen ASN. Semua alur dilakukan secara digital, termasuk validasi data kebutuhan jabatan,” ujar Suharmen.
Ia juga menambahkan, sistem ini dirancang agar lebih transparan dan menghindari potensi tumpang tindih formasi di masing-masing instansi.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal Kementerian PANRB dan BKN dalam memperluas implementasi skema kerja paruh waktu di sektor pemerintahan. Pemerintah berharap, skema ini bisa menjawab tantangan kebutuhan SDM yang tidak bisa sepenuhnya ditangani oleh ASN penuh waktu.
Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang komprehensif dari masing-masing instansi, pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat segera dilaksanakan secara optimal di berbagai daerah.



















