SIGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, S.H., menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5,72 gram (bruto) yang telah dikemas dalam 29 paket plastik klip kecil. Seluruh paket tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 29 paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah sekitar,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Sigi, Senin (24/4/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan bukti yang ditemukan, RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Presisi,” tutup Iptu Chandra.








