Home / Batang Hari / Daerah / Hukum & Kriminal / Sungai Penuh

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06 WIB

Gunakan Plat Nomor Sesuai Aturan, Polres Kerinci Imbau Warga Hindari Sanksi

Gunakan Plat Nomor Sesuai Aturan, Polres Kerinci Imbau Warga Hindari Sanksi

Gunakan Plat Nomor Sesuai Aturan, Polres Kerinci Imbau Warga Hindari Sanksi

BERITA SUNGAI PENUH //  Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor sesuai spesifikasi resmi yang telah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Imbauan ini disampaikan untuk meningkatkan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.

Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan agar pemilik kendaraan tidak memodifikasi plat nomor, baik dari segi warna, bentuk, maupun bahan. TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi alasan penindakan oleh petugas di lapangan.

Baca Juga :  ATM dan Mobile Banking Lumpuh, Bank 9 Jambi Beri Klarifikasi

“Plat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Kami mengajak masyarakat untuk mengganti TNKB yang sudah rusak atau tidak terbaca di Samsat terdekat. Tertib administrasi adalah bagian dari keselamatan berlalu lintas,” tegas Kapolres.

Selain menghindari sanksi, penggunaan plat nomor sesuai aturan memudahkan identifikasi kendaraan, terutama ketika terjadi kecelakaan atau tindak kriminal. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ombudsman On the Spot: Pemkab Kerinci Dukung Digitalisasi Administrasi Pelayanan Stunting

Daerah

Bupati H. Adirozal Memberi Dukung Hafidzuan Erhan Ruslan, Ikut Audisi IMS di Tingkat Nasional

Batang Hari

Nasib Honorer R4 Tanpa Kode L, Ini Penjelasan Resmi MenPAN-RB

Daerah

Konferensi Pers, Ketua Koni Khairi Angkat Suara Bantah Terkait Tuduhan Korupsi Anggaran Koni
Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Terkuak Motif Brutal Tersangka

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46, Ini Motifnya!
Diberhentikan Jadi ASN

Daerah

Dipecat Dari ASN Tanpa Alasan, Nike Minta Keadilan

Daerah

Panwaslu Koto Baru, Hari Pertama Wawancara Calon PTPS Pemilu 2024

Daerah

KPID: Prestasi Besar Pemkot Sungai Penuh, SPTV Segara Mengudara Di Telivisi Digital