BERITA SUNGAI PENUH // Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor sesuai spesifikasi resmi yang telah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Imbauan ini disampaikan untuk meningkatkan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan agar pemilik kendaraan tidak memodifikasi plat nomor, baik dari segi warna, bentuk, maupun bahan. TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi alasan penindakan oleh petugas di lapangan.
“Plat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Kami mengajak masyarakat untuk mengganti TNKB yang sudah rusak atau tidak terbaca di Samsat terdekat. Tertib administrasi adalah bagian dari keselamatan berlalu lintas,” tegas Kapolres.
Selain menghindari sanksi, penggunaan plat nomor sesuai aturan memudahkan identifikasi kendaraan, terutama ketika terjadi kecelakaan atau tindak kriminal. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.





