BERITA VIRAL// Seorang ibu rumah tangga asal Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, dipanggil pihak kepolisian usai unggahannya di media sosial menimbulkan keresahan masyarakat.
Perempuan bernama Eka Siswanti (43), melalui akun Facebook miliknya dengan nama Eka Jode, diduga menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) mengenai penjualan daging kerbau dari hewan yang sudah mati atau bangkai. Unggahannya menyebut bahwa ada warga setempat yang menjual bangkai kerbau demi menghindari kerugian.
Dalam unggahannya, Eka menulis:
“HATI-HATI YA, ORANG KOTO LANANG ADA YANG JUAL DAGING KERBAU YANG SUDAH MATI LALU TIDAK MAU RUGI. DIA JUAL BANGKAI KERBAU TERSEBUT. BERARTI DIA MAKAN UANG BELI BANGKAI KERBAU. ITU HATI-HATI YANG BELI DAGING KERBAU.”
Unggahan tersebut langsung menjadi viral dan memicu keresahan di kalangan warga. Menanggapi situasi ini, Unit Reskrim Polsek Air Hangat Timur segera memanggil Eka untuk dimintai klarifikasi. Proses klarifikasi dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 09.15 WIB di Mapolsek Air Hangat Timur dan dipimpin langsung oleh IPTU Kasmar K, didampingi AIPDA Feri Handoko, S.H. dan BRIPTU Rendi Rama Dista.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Eka Siswanti mengakui bahwa unggahan tersebut tidak berdasarkan fakta, melainkan dipicu oleh emosi pribadi akibat konflik dengan individu lain di media sosial. Ia menyatakan penyesalan mendalam, meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Koto Lanang, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan, Eka juga telah membuat video permintaan maaf resmi yang diharapkan dapat meredam kekhawatiran warga akibat penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi melalui media sosial, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami terus mengedukasi warga agar bijak bermedia sosial. Jangan sampai media digital justru menjadi alat untuk menyebar fitnah atau hoaks yang bisa merusak ketenteraman masyarakat,” tegas IPTU Kasmar.
Polres Kerinci, melalui Polsek Air Hangat Timur, menegaskan komitmennya untuk terus memantau aktivitas digital yang berpotensi menyesatkan publik dan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di ruang digital.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna media sosial. Kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor hukum. Verifikasi sebelum membagikan informasi adalah kunci menjaga kondusivitas masyarakat.




















