BERITA SUNGAI PENUH // Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh akan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Acara akan digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Undangan resmi dengan nomor B/800.1.13.2/184/VIII/2025/BKPSDM.2 diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh pada 29 Agustus 2025.
Dalam undangan dijelaskan, kegiatan penyerahan SK PPPK Tahap I meliputi:
- Penyerahan SK Wali Kota Sungai Penuh.
- Pengambilan sumpah PPPK.
- Pelantikan jabatan fungsional PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024.
Seluruh peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum acara dimulai untuk registrasi dan persiapan.
Peserta yang akan dilantik diwajibkan menggunakan seragam Korpri lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laki-laki: baju Korpri, celana kain hitam, pin Korpri, dan sepatu pantofel hitam.
- Perempuan: baju Korpri, rok kain hitam, jilbab hitam polos, pin Korpri, dan sepatu pantofel hitam.
- Semua peserta diimbau membawa tumbler untuk mengurangi sampah plastik.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, membenarkan pelaksanaan kegiatan ini. Dari 823 orang yang lulus seleksi PPPK Tahap I, hanya 821 orang yang akan dilantik.
“Ya betul, yang dilantik semua ada 821 orang. Jumlah yang lulus PPPK tahap 1 itu 823, tapi 2 orang tidak dilantik karena 1 meninggal dunia dan 1 lagi mengundurkan diri,” ujar Nina saat dikonfirmasi media luhah.com.
Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh membuka 1.357 formasi PPPK pada seleksi tahun 2024. Formasi tersebut terdiri dari tenaga:
- Guru.
- Kesehatan.
- Teknis.



















