Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 17:51 WIB

PPPK Paruh Waktu Gagal Naik Status Tahun Ini, Ini Penyebabnya

(MenPAN-RB)
 Rini Widyantini

(MenPAN-RB) Rini Widyantini

Jakarta, Aksarabrita.com – Harapan banyak PPPK Paruh Waktu untuk segera berstatus PPPK Penuh Waktu tampaknya belum terwujud dalam waktu dekat. Meski pemerintah membuka peluang pengangkatan, keterbatasan anggaran dan minimnya formasi di sejumlah daerah masih menjadi kendala utama.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap sesuai kemampuan keuangan masing-masing instansi Jakarta Senin (8/6/26).


Selain itu, instansi harus memiliki kebutuhan pegawai yang jelas dan ruang anggaran yang memadai sebelum mengusulkan perubahan status pegawai. Karena itu, banyak tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu harus menunggu lebih lama untuk memperoleh status penuh waktu.

Baca Juga :  Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Benarkah Siap Menjalani Wawancara Pelatih Timnas Indonesia?


Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pemerintah mengakui bahwa banyak daerah masih kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat menambah jumlah PPPK Penuh Waktu secara signifikan.


Pemerintah juga menekankan bahwa perubahan status tidak berlangsung secara otomatis. Setiap instansi harus mengevaluasi kinerja pegawai terlebih dahulu. Instansi kemudian dapat mengusulkan pengangkatan jika pegawai menunjukkan kinerja yang baik dan organisasi membutuhkan tambahan pegawai penuh waktu.
Meski kabar ini mengecewakan sebagian tenaga honorer, peluang menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka. Pemerintah memasukkan skema pengalihan status tersebut dalam kebijakan penataan ASN yang saat ini berjalan.


Melalui kebijakan itu, PPPK Paruh Waktu berpeluang memperoleh status penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang. Namun, instansi tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, hasil evaluasi kinerja, dan kemampuan anggaran sebelum mengajukan usulan pengangkatan.

Baca Juga :  Tetangga Sebarkan Video Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim


Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, kondisi ini menjadi sinyal bahwa perjuangan belum berakhir. Harapan untuk memperoleh gaji penuh, tunjangan yang lebih baik, dan kepastian karier masih ada, tetapi prosesnya memerlukan waktu dan bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah. (**)

Share :

Baca Juga

BSU Oktober 2025

Nasioanal

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Cek Online
Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo

Daerah

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo
Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasioanal

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang
Prabowo Kunjungi Huntara Agam: Warga Tidak Sendiri

Nasioanal

Prabowo Kunjungi Huntara Agam: Warga Tidak Sendiri
Dok.Dinkes Kota Sungai Penuh

Pemerintah

HUT Kota ke-17, Warga Sungai Penuh Bisa Cek Kesehatan Gratis
PPPK Usia 55 Tahun? Hak Pensiun Tetap Aman Sampai Batas Usia Resmi

Daerah

PPPK Paruh Waktu Diangkat di 55 Tahun Bisa Dapat Pensiunan?

Daerah

Wako Alfin Hadiri Lomba Burung Berkicau Piala Wali Kota Cup I Tingkat Nasional
Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan

Nasioanal

Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan