Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 17:51 WIB

PPPK Paruh Waktu Gagal Naik Status Tahun Ini, Ini Penyebabnya

(MenPAN-RB)
 Rini Widyantini

(MenPAN-RB) Rini Widyantini

Jakarta, Aksarabrita.com – Harapan banyak PPPK Paruh Waktu untuk segera berstatus PPPK Penuh Waktu tampaknya belum terwujud dalam waktu dekat. Meski pemerintah membuka peluang pengangkatan, keterbatasan anggaran dan minimnya formasi di sejumlah daerah masih menjadi kendala utama.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap sesuai kemampuan keuangan masing-masing instansi Jakarta Senin (8/6/26).


Selain itu, instansi harus memiliki kebutuhan pegawai yang jelas dan ruang anggaran yang memadai sebelum mengusulkan perubahan status pegawai. Karena itu, banyak tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu harus menunggu lebih lama untuk memperoleh status penuh waktu.

Baca Juga :  Cara Edit Foto Miniatur AI dengan Gemini dan Membuatnya Jadi Bergerak


Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pemerintah mengakui bahwa banyak daerah masih kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat menambah jumlah PPPK Penuh Waktu secara signifikan.


Pemerintah juga menekankan bahwa perubahan status tidak berlangsung secara otomatis. Setiap instansi harus mengevaluasi kinerja pegawai terlebih dahulu. Instansi kemudian dapat mengusulkan pengangkatan jika pegawai menunjukkan kinerja yang baik dan organisasi membutuhkan tambahan pegawai penuh waktu.
Meski kabar ini mengecewakan sebagian tenaga honorer, peluang menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka. Pemerintah memasukkan skema pengalihan status tersebut dalam kebijakan penataan ASN yang saat ini berjalan.


Melalui kebijakan itu, PPPK Paruh Waktu berpeluang memperoleh status penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang. Namun, instansi tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, hasil evaluasi kinerja, dan kemampuan anggaran sebelum mengajukan usulan pengangkatan.

Baca Juga :  Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional


Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, kondisi ini menjadi sinyal bahwa perjuangan belum berakhir. Harapan untuk memperoleh gaji penuh, tunjangan yang lebih baik, dan kepastian karier masih ada, tetapi prosesnya memerlukan waktu dan bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah. (**)

Share :

Baca Juga

BKN Resmi Hentikan Arsip Fisik ASN, Semua Wajib Digital Lewat DMS

Nasioanal

BKN Hentikan Arsip Fisik ASN, Semua Wajib Digital Lewat DMS
Foto Dok. Pengadilan Militer III-15 Kupang

Hukum & Kriminal

Kasus Prada Lucky Divonis! 17 Terdakwa Dituntut Berat
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Berakhir

Nasioanal

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Berakhir 

Batang Hari

Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025

Nasioanal

MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025

Nasioanal

Kemenag Rilis Modul Pendidikan Reproduksi Remaja Islam
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH membuka Festival Literasi Kota Sungai Penuh dan mengukuhkan Bunda Literasi

Daerah

Festival Literasi Sungai Penuh Hidupkan Semangat Membaca
PKH 2026 Cair, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuannya

Nasioanal

PKH 2026 Cair, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuannya