Aksarabrita.com // Hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan cuti untuk keduanya mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut rincian perbedaan cuti PNS dan PPPK:
1. Cuti Tahunan
PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti tahunan 12 hari kerja dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun.
2. Cuti Besar
PNS bisa mengajukan cuti besar setelah bekerja minimal 5 tahun, kecuali untuk cuti haji.
PPPK tidak memiliki hak cuti besar.
3. Cuti Sakit
PNS bisa mengambil cuti sakit hingga 6 bulan dengan surat keterangan dokter.
PPPK hanya bisa mengambil cuti sakit maksimal 30 hari kerja.
4. Cuti Melahirkan
PNS dan PPPK sama-sama bisa mengambil cuti melahirkan 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.
5. Cuti karena Alasan Penting
PNS berhak cuti alasan penting, misalnya saat keluarga inti sakit, meninggal, menikah, atau menghadapi bencana.
PPPK tidak memiliki hak cuti alasan penting sehingga harus menggunakan cuti tahunan.
6. Cuti Bersama
PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
PNS bisa mengajukan CLTN.
PPPK tidak memiliki ketentuan mengenai CLTN.
Perbedaan ini menegaskan bahwa hak cuti PNS lebih lengkap dibandingkan PPPK. PNS bisa mengajukan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara, sementara PPPK tidak mendapat fasilitas tersebut.