Home / Viral

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Aksarabrita.com // Hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan cuti untuk keduanya mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut rincian perbedaan cuti PNS dan PPPK:

1. Cuti Tahunan

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti tahunan 12 hari kerja dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun.

2. Cuti Besar

PNS bisa mengajukan cuti besar setelah bekerja minimal 5 tahun, kecuali untuk cuti haji.

Baca Juga :  Viral! Maba Unsri Dipaksa Cium Kening, Himateta Langsung Dibekukan

PPPK tidak memiliki hak cuti besar.

3. Cuti Sakit

PNS bisa mengambil cuti sakit hingga 6 bulan dengan surat keterangan dokter.

PPPK hanya bisa mengambil cuti sakit maksimal 30 hari kerja.

4. Cuti Melahirkan

PNS dan PPPK sama-sama bisa mengambil cuti melahirkan 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.

5. Cuti karena Alasan Penting

PNS berhak cuti alasan penting, misalnya saat keluarga inti sakit, meninggal, menikah, atau menghadapi bencana.

Baca Juga :  Pratama Arhan Lepas Status Suami, Netizen Heboh Berebut Jadi Istri

PPPK tidak memiliki hak cuti alasan penting sehingga harus menggunakan cuti tahunan.

6. Cuti Bersama

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

PNS bisa mengajukan CLTN.

PPPK tidak memiliki ketentuan mengenai CLTN.

Perbedaan ini menegaskan bahwa hak cuti PNS lebih lengkap dibandingkan PPPK. PNS bisa mengajukan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara, sementara PPPK tidak mendapat fasilitas tersebut.

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Viral

Bedu Ajukan Cerai Talak dari Istri Setelah 15 Tahun Menikah

Nasioanal

Cut Nyak Dien, Ratu Aceh yang Makamnya Baru Ditemukan 50 Tahun 

Viral

Takut Bayi Nangis, Ustaz Koh Dennis Bagi Cokelat ke Penumpang

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

Hukum & Kriminal

Kepsek SMPN 1 Prabumulih Kembali Menjabat, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Meski Telah Minta Maaf

Daerah

Warga Kerinci Heboh, Ibu Ini Sebar Hoaks soal Daging Kerbau

Adventorial

5 Tips Menjaga Pola Makan dibulan Ramadhan

Nasioanal

Ribuan Siswa Keracunan, DPR Minta Evaluasi MBG