Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 19 September 2025 - 10:10 WIB

Kepsek SMPN 1 Prabumulih Kembali Menjabat, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Meski Telah Minta Maaf

Kepsek SMPN 1 Prabumulih Kembali Menjabat, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Meski Telah Minta Maaf

Kepsek SMPN 1 Prabumulih Kembali Menjabat, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Meski Telah Minta Maaf

BERITA VIRAL// Polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang viral ddi media sosial, akhirnya menemukan titik akhir. Roni resmi dikembalikan ke jabatannya pada 17 September 2025 setelah sempat dicopot secara mendadak oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Pengembalian jabatan dilakukan langsung oleh Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih. Dalam konferensi pers di Inspektorat Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025), Roni menegaskan masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

 “Bapak Wali Kota sudah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya. InsyaAllah masalah ini selesai,” ucap Roni.

Kisruh bermula dari kabar bahwa Roni dicopot usai menegur anak Wali Kota yang disebut membawa mobil sendiri ke sekolah. Keputusan itu memicu reaksi emosional dari para siswa. Dalam momen perpisahan 15 September 2025, murid-murid menangis histeris hingga video harunya viral di media sosial.

Baca Juga :  Prabowo Kunjungi Huntara Agam: Warga Tidak Sendiri

Arlan kemudian membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut mutasi Roni belum resmi karena tanpa Surat Keputusan (SK). Wali Kota juga meminta maaf secara terbuka dan memberikan dua unit sepeda motor listrik untuk Roni dan satpam sekolah.

Meski sudah ada permintaan maaf, Kemendagri tetap menindaklanjuti. Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal menyimpulkan pencopotan Roni tidak sesuai aturan.

Irjen Kemendagri, Mahendra Jaya menegaskan mutasi tersebut melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan tidak melalui aplikasi SIM KSP-SPK. Atas pelanggaran itu, Arlan direkomendasikan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain ancaman dari Kemendagri, Arlan juga mendapat teguran dari Partai Gerindra. Ketua DPD Gerindra Sumsel disebut telah menelpon langsung untuk mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Miris Rekening Ustad Das'ad Latif Diblokir PPATK

Di sisi lain, publik turut menyoroti LHKPN milik Arlan. Dalam laporan terakhir 2024, ia hanya mencantumkan kendaraan berat untuk usaha, tanpa ada mobil penumpang pribadi. Fakta ini berbeda dengan kabar kendaraan yang diduga dibawa anaknya ke sekolah.

Meski kisruh di lapangan telah mereda dengan kembalinya Roni ke jabatan semula, bayang-bayang sanksi administratif dan teguran partai masih mengintai Wali Kota Arlan.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia Usai Khutbah Jumat 

Pemerintah

Ribuan Honorer Demo Tuntut Status PPPK Paruh Waktu
Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Nasioanal

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Daerah

Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer Di Sungai Penuh

Daerah

Safari Ramadhan, Wako Ahmadi Sholat Jumat Bersama Masyarakat Kampung Tengah
BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

Nasioanal

BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

Daerah

Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Pelatihan Rp226,9 Juta di Pelayang Raya
Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas

Hukum & Kriminal

Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas