Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Aksarabrita.com // Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Mulai saat ini, peserta bisa menikmati layanan kesehatan setara kelas VIP lewat skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat yang telah resmi berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa skema COB memungkinkan peserta menggunakan asuransi kesehatan tambahan dari swasta untuk menanggung biaya perawatan di atas plafon BPJS.

“Update terbaru, saat ini skema COB sudah bisa digunakan. Peserta BPJS kelas 1 dan 2 yang ingin menjalani rawat jalan eksekutif atau naik ke kelas VIP bisa melakukannya,” ujar Ghufron saat paparan kinerja di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam penerapannya, peserta bisa memperoleh manfaat tambahan maksimal sebesar Rp400.000. Pembayaran ini bisa dilakukan secara mandiri, dibayarkan oleh tempat kerja, atau dicover oleh asuransi swasta tambahan.

Baca Juga :  Jambi Heboh Dwi Hartono Crazy Rich Jadi Tersangka Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Peserta BPJS kelas 1 ingin naik ke VIP

BPJS menanggung 75% klaim

Asuransi tambahan bisa menanggung hingga 125%

Namun, kenaikan kelas ini tetap harus mengikuti prosedur dan indikasi medis sesuai standar.

Program ini tidak berlaku untuk peserta kelas 3. Hanya peserta kelas 1 dan 2 yang bisa memanfaatkan skema koordinasi manfaat bersama asuransi swasta.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan perubahan dalam standar sistem klaim. Jika sebelumnya menggunakan INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), ke depan akan diganti dengan i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sistem baru ini akan menghitung batas maksimal jaminan manfaat peserta secara lebih akurat.

Baca Juga :  Pria Tewas Ditusuk di Sarolangun, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Dengan sistem i-DRG, peserta dan pemegang polis bisa menggunakan plafon manfaat hingga 250% dari standar biaya layanan kesehatan.

Transformasi sistem layanan BPJS Kesehatan ini memberi alternatif lebih fleksibel bagi peserta, terutama yang ingin pelayanan kelas premium namun tetap dalam koridor jaminan sosial. Penggabungan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta membuat pelayanan kesehatan semakin inklusif dan efisien.

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT ke-74 IBI, Wako Alfin Puji Peran Mulia Bidan

Daerah

Tangis Ibu di Tengah Hujan: Panggilan Pilu dari Hutan RKE untuk Wira

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Terima Penghargaan Pengelola Dana Desa dari Kanwil DJPb Provinsi Jambi
Wako Alfin Sambut Bahagia Lembaga Adat 6 Luhah Sungai penuh

Daerah

Wako Alfin Sambut Bahagia Lembaga Adat 6 Luhah Sungai penuh
Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Nasioanal

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang
Gunardi Dilantik, Spirit Baru Pelayanan Kesehatan Menuju Sungai Penuh Juara

Daerah

Gunardi Dilantik, Spirit Baru Pelayanan Kesehatan Menuju Sungai Penuh Juara

Batang Hari

Bupati Monadi Sambut Mentan Amran di Kerinci, Fokus Percepatan Tanam Padi

Daerah

Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Kepung DPR dan Istana Negara