Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Aksarabrita.com // Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Mulai saat ini, peserta bisa menikmati layanan kesehatan setara kelas VIP lewat skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat yang telah resmi berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa skema COB memungkinkan peserta menggunakan asuransi kesehatan tambahan dari swasta untuk menanggung biaya perawatan di atas plafon BPJS.

“Update terbaru, saat ini skema COB sudah bisa digunakan. Peserta BPJS kelas 1 dan 2 yang ingin menjalani rawat jalan eksekutif atau naik ke kelas VIP bisa melakukannya,” ujar Ghufron saat paparan kinerja di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam penerapannya, peserta bisa memperoleh manfaat tambahan maksimal sebesar Rp400.000. Pembayaran ini bisa dilakukan secara mandiri, dibayarkan oleh tempat kerja, atau dicover oleh asuransi swasta tambahan.

Baca Juga :  15 Kode Redeem Roblox Update,Terbaru yang Bisa Kamu Klaim

Peserta BPJS kelas 1 ingin naik ke VIP

BPJS menanggung 75% klaim

Asuransi tambahan bisa menanggung hingga 125%

Namun, kenaikan kelas ini tetap harus mengikuti prosedur dan indikasi medis sesuai standar.

Program ini tidak berlaku untuk peserta kelas 3. Hanya peserta kelas 1 dan 2 yang bisa memanfaatkan skema koordinasi manfaat bersama asuransi swasta.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan perubahan dalam standar sistem klaim. Jika sebelumnya menggunakan INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), ke depan akan diganti dengan i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sistem baru ini akan menghitung batas maksimal jaminan manfaat peserta secara lebih akurat.

Baca Juga :  Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an, TP-PKK Jambi Latih Penyuluh Agama di Sarolangun

Dengan sistem i-DRG, peserta dan pemegang polis bisa menggunakan plafon manfaat hingga 250% dari standar biaya layanan kesehatan.

Transformasi sistem layanan BPJS Kesehatan ini memberi alternatif lebih fleksibel bagi peserta, terutama yang ingin pelayanan kelas premium namun tetap dalam koridor jaminan sosial. Penggabungan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta membuat pelayanan kesehatan semakin inklusif dan efisien.

Share :

Baca Juga

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Nasioanal

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Daerah

Wako Alfin Instruksikan Pemeliharaan Drainase, Atasi Genangan di Depan SMA N 2 Sungai Penuh
Al Haris Tinjau Persiapan Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

Daerah

Al Haris Tinjau Persiapan Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

Daerah

Tinjau Jalan Amblas di Air Hangat Timur, Wabup Murison Tegaskan Perbaikan Jadi Prioritas

Daerah

Pemkab Kerinci Melalui Dinas Kominfo Hadiri Puncak HUT 79 RRI dan Teken MOU bersama RRI Jambi

Daerah

Mewakili TPPS Kerinci, Kadis Kominfo Yuldi Candra Berikan Bantuan Stunting di Puskesmas Kersik Tuo
PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

Nasioanal

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN

Daerah

Pj Bupati Asraf  Dampingi Gubernur Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Serahkan Bantuan CSR