Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Aksarabrita.com // Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Mulai saat ini, peserta bisa menikmati layanan kesehatan setara kelas VIP lewat skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat yang telah resmi berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa skema COB memungkinkan peserta menggunakan asuransi kesehatan tambahan dari swasta untuk menanggung biaya perawatan di atas plafon BPJS.

“Update terbaru, saat ini skema COB sudah bisa digunakan. Peserta BPJS kelas 1 dan 2 yang ingin menjalani rawat jalan eksekutif atau naik ke kelas VIP bisa melakukannya,” ujar Ghufron saat paparan kinerja di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam penerapannya, peserta bisa memperoleh manfaat tambahan maksimal sebesar Rp400.000. Pembayaran ini bisa dilakukan secara mandiri, dibayarkan oleh tempat kerja, atau dicover oleh asuransi swasta tambahan.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Provinsi Tampil Inovatif, Kenalkan AI di Depan KIM

Peserta BPJS kelas 1 ingin naik ke VIP

BPJS menanggung 75% klaim

Asuransi tambahan bisa menanggung hingga 125%

Namun, kenaikan kelas ini tetap harus mengikuti prosedur dan indikasi medis sesuai standar.

Program ini tidak berlaku untuk peserta kelas 3. Hanya peserta kelas 1 dan 2 yang bisa memanfaatkan skema koordinasi manfaat bersama asuransi swasta.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan perubahan dalam standar sistem klaim. Jika sebelumnya menggunakan INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), ke depan akan diganti dengan i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sistem baru ini akan menghitung batas maksimal jaminan manfaat peserta secara lebih akurat.

Baca Juga :  Heboh! Juri Hafiz Quran TV Jadi Tersangka Lecehkan Santri

Dengan sistem i-DRG, peserta dan pemegang polis bisa menggunakan plafon manfaat hingga 250% dari standar biaya layanan kesehatan.

Transformasi sistem layanan BPJS Kesehatan ini memberi alternatif lebih fleksibel bagi peserta, terutama yang ingin pelayanan kelas premium namun tetap dalam koridor jaminan sosial. Penggabungan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta membuat pelayanan kesehatan semakin inklusif dan efisien.

Share :

Baca Juga

Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima

Nasioanal

Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima
AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK

Daerah

Asmara AKBP Basuki dengan Dosen Untag Terbongkar

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI
Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana Sesuai Aturan Terbaru

Nasioanal

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana Sesuai Aturan Terbaru

Batang Hari

Mengejutkan! Jenazah Bayi Dikirim Lewat Ojol, Ternyata Hasil hubungan Sedarah

Game

Safari Ramadhan di Sungai Deras, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pembangunan Fisik dan Spiritual
28 ASN Berebut Jabatan Strategis JPT Pratama Sungai Penuh

Daerah

Cek Nama 28 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPT Pratama Sungai Penuh

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh 2025, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas