Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Aksarabrita.com // Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Mulai saat ini, peserta bisa menikmati layanan kesehatan setara kelas VIP lewat skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat yang telah resmi berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa skema COB memungkinkan peserta menggunakan asuransi kesehatan tambahan dari swasta untuk menanggung biaya perawatan di atas plafon BPJS.

“Update terbaru, saat ini skema COB sudah bisa digunakan. Peserta BPJS kelas 1 dan 2 yang ingin menjalani rawat jalan eksekutif atau naik ke kelas VIP bisa melakukannya,” ujar Ghufron saat paparan kinerja di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam penerapannya, peserta bisa memperoleh manfaat tambahan maksimal sebesar Rp400.000. Pembayaran ini bisa dilakukan secara mandiri, dibayarkan oleh tempat kerja, atau dicover oleh asuransi swasta tambahan.

Baca Juga :  Bupati Monadi Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Peserta BPJS kelas 1 ingin naik ke VIP

BPJS menanggung 75% klaim

Asuransi tambahan bisa menanggung hingga 125%

Namun, kenaikan kelas ini tetap harus mengikuti prosedur dan indikasi medis sesuai standar.

Program ini tidak berlaku untuk peserta kelas 3. Hanya peserta kelas 1 dan 2 yang bisa memanfaatkan skema koordinasi manfaat bersama asuransi swasta.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan perubahan dalam standar sistem klaim. Jika sebelumnya menggunakan INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), ke depan akan diganti dengan i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sistem baru ini akan menghitung batas maksimal jaminan manfaat peserta secara lebih akurat.

Baca Juga :  Atlet Indonesia Koleksi 33 Emas di SEA Games Thailand

Dengan sistem i-DRG, peserta dan pemegang polis bisa menggunakan plafon manfaat hingga 250% dari standar biaya layanan kesehatan.

Transformasi sistem layanan BPJS Kesehatan ini memberi alternatif lebih fleksibel bagi peserta, terutama yang ingin pelayanan kelas premium namun tetap dalam koridor jaminan sosial. Penggabungan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta membuat pelayanan kesehatan semakin inklusif dan efisien.

Share :

Baca Juga

Hj. Hesti Haris Kolaborasi dengan TVRI

Batang Hari

Kriya Jambi Siap Go Internasional, Hj. Hesti Haris Gandeng TVRI

Daerah

Wako Alfin Dukung Talang Lindung Maju di Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi 2025

Daerah

Upacara HUT ke-80 TNI di Kodim 0416/Bute Berlangsung Khidmat
Argentina vs Spanyol, Siapa Juara Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Argentina vs Spanyol, Siapa Juara Piala Dunia 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menerima langsung aspirasi pedagang Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Pedagang Pasar Tanjung Bajure Khawatir Rugi, DPRD Sungai Penuh Gercep

Batang Hari

Sambut Iduladha dengan Amalan Penuh Makna

Daerah

Diskominfosta Sungai Penuh Terapkan Inovasi 3S dan Semarakkan HUT RI ke-80

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-1 Apotek Meyra Farma