Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Bisa Naik ke Kelas VIP, Cek Caranya

Aksarabrita.com // Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Mulai saat ini, peserta bisa menikmati layanan kesehatan setara kelas VIP lewat skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat yang telah resmi berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa skema COB memungkinkan peserta menggunakan asuransi kesehatan tambahan dari swasta untuk menanggung biaya perawatan di atas plafon BPJS.

“Update terbaru, saat ini skema COB sudah bisa digunakan. Peserta BPJS kelas 1 dan 2 yang ingin menjalani rawat jalan eksekutif atau naik ke kelas VIP bisa melakukannya,” ujar Ghufron saat paparan kinerja di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam penerapannya, peserta bisa memperoleh manfaat tambahan maksimal sebesar Rp400.000. Pembayaran ini bisa dilakukan secara mandiri, dibayarkan oleh tempat kerja, atau dicover oleh asuransi swasta tambahan.

Baca Juga :  Longsor Kembali Terjadi, Dinas PUPR Kerinci dan BPJN Turunkan Alat Berat Pulihkan Akses Jalan

Peserta BPJS kelas 1 ingin naik ke VIP

BPJS menanggung 75% klaim

Asuransi tambahan bisa menanggung hingga 125%

Namun, kenaikan kelas ini tetap harus mengikuti prosedur dan indikasi medis sesuai standar.

Program ini tidak berlaku untuk peserta kelas 3. Hanya peserta kelas 1 dan 2 yang bisa memanfaatkan skema koordinasi manfaat bersama asuransi swasta.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan perubahan dalam standar sistem klaim. Jika sebelumnya menggunakan INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), ke depan akan diganti dengan i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sistem baru ini akan menghitung batas maksimal jaminan manfaat peserta secara lebih akurat.

Baca Juga :  Berlangsung Khidmat, Pj. Bupati Asraf Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di Bukit Tengah

Dengan sistem i-DRG, peserta dan pemegang polis bisa menggunakan plafon manfaat hingga 250% dari standar biaya layanan kesehatan.

Transformasi sistem layanan BPJS Kesehatan ini memberi alternatif lebih fleksibel bagi peserta, terutama yang ingin pelayanan kelas premium namun tetap dalam koridor jaminan sosial. Penggabungan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta membuat pelayanan kesehatan semakin inklusif dan efisien.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kopda Hendrianto, Prajurit TNI Asal Sungai Penuh yang Gugur di Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Batang Hari

Beberapa Pengurus Koperasi Merah Putih Mundur

Daerah

Safari Jumat di Desa Koto Petai, Pj. Bupati Asraf Serahkan Bantuan CSR
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan di Kerinci

Daerah

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan di Kerinci

Daerah

Aslori Ilham Hadiri Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025
Enam Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Bupati Kerinci

Daerah

Enam Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Bupati Kerinci
wawako sungai penuh hadiri HUT ke-60 Kabupaten Bungo

Daerah

HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Wawako Sungai Penuh Ajak Perkuat Kerja Sama
Dok.Dinas Kesehatan

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Gelar Kegiatan Rutin Edukasi dan Aksi Lapangan