SAROLANGUN – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang diduga diliputi emosi dan rasa cemburu.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Sarolangun, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sarolangun, Kompol Sumarno Berutu.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 17 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya berada di depan SD Negeri 107 Sarolangun, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.
Korban diketahui berinisial N (45), warga Desa Sungai Abang. Sementara pelaku berinisial ADL (43), yang juga berasal dari desa yang sama, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku melihat seorang wanita yang diduga merupakan mantan istrinya tengah mengendarai sepeda motor di kawasan jalur dua Aur Gading. Diliputi rasa curiga, pelaku kemudian membuntuti wanita tersebut.
Setelah beberapa waktu mengikuti, pelaku melihat wanita itu bertemu dengan korban. Keduanya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Panti.
Emosi pelaku pun memuncak. Ia kemudian mendatangi korban di depan gerbang sekolah dasar tersebut.
Cekcok antara keduanya tidak terhindarkan. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya.
Akibat luka tusuk yang diderita, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat laporan, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung, Kecamatan Bathin VIII. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah pisau, sepeda motor Honda Supra X125, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu setelah melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.(**)



















