Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 08:36 WIB

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Aksarabrita.com // Pemerintah daerah memastikan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah masa kontrak lima tahun berakhir. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai selama masa perjanjian kerja.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil penilaian yang dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.


“Setiap PPPK dievaluasi berdasarkan indikator kinerja dan disiplin. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan atau penghentian kontrak,” ujarnya.
Penilaian dilakukan melalui dua aspek utama. Aspek disiplin memiliki bobot signifikan dalam evaluasi, terutama terkait kepatuhan jam kerja dan kehadiran. Sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain kekurangan jam kerja serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah. Seluruh data kehadiran dipantau melalui sistem absensi elektronik dan rekapitulasi resmi instansi.

Baca Juga :  Belasan Orang Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang


Selain disiplin, aspek kinerja dan penilaian pendukung lainnya turut menjadi dasar keputusan. Penilaian ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kesesuaian kebutuhan jabatan, kompetensi, latar belakang pendidikan, hingga kondisi jasmani dan rohani.


Sebagian besar PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang berasal dari sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik di jenjang sekolah dasar dan menengah. Selain itu, terdapat pula pegawai dari sektor layanan dasar lainnya seperti kesehatan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang tidak dapat kembali bekerja dengan status honorer atau tenaga tidak tetap di instansi yang sama. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga konsistensi tata kelola kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Penantian Panjang, Timor Leste Akhirnya Masuk ASEAN 2025


Kasus ini menjadi peringatan bagi PPPK di daerah lain bahwa keberlanjutan kontrak sangat ditentukan oleh kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata masa kerja. BKPSDM menekankan pentingnya pembinaan berjenjang oleh atasan langsung agar pelanggaran tidak terakumulasi hingga berdampak pada pemutusan kontrak.


Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Ini Panduan Tahun Baruan di Jakarta 2026

Nasioanal

Ini Aturan Perayaan Tahun Baru 2026 Yang Dilarang
Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan

Nasioanal

Menhan dan Panglima TNI Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan
Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN

Nasioanal

Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN
Jembatan Bailey Kutablang Resmi Dibuka, Jalur Medan-Banda Aceh Pulih

Nasioanal

Jembatan Bailey Kutablang Resmi Dibuka, Jalur Medan-Banda Aceh Pulih
Jadwal Timnas Indonesia U-23

Kesehatan & Olahraga

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
Lima Jam di Kremlin, Prabowo–Putin Capai Kesepakatan (Setkab RI)

Nasioanal

Lima Jam di Kremlin, Prabowo–Putin Capai Kesepakatan

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Bersama Anggota Hadiri Pelantikan IPMKS-Yogyakarta Periode 2022-2023

Batang Hari

Mutasi Polri: 6 Brigjen Pol Dipromosikan Kapolri