Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 08:36 WIB

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Aksarabrita.com // Pemerintah daerah memastikan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah masa kontrak lima tahun berakhir. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai selama masa perjanjian kerja.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil penilaian yang dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.


“Setiap PPPK dievaluasi berdasarkan indikator kinerja dan disiplin. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan atau penghentian kontrak,” ujarnya.
Penilaian dilakukan melalui dua aspek utama. Aspek disiplin memiliki bobot signifikan dalam evaluasi, terutama terkait kepatuhan jam kerja dan kehadiran. Sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain kekurangan jam kerja serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah. Seluruh data kehadiran dipantau melalui sistem absensi elektronik dan rekapitulasi resmi instansi.

Baca Juga :  Hari Santri 2025 Usung Semangat Peradaban Dunia


Selain disiplin, aspek kinerja dan penilaian pendukung lainnya turut menjadi dasar keputusan. Penilaian ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kesesuaian kebutuhan jabatan, kompetensi, latar belakang pendidikan, hingga kondisi jasmani dan rohani.


Sebagian besar PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang berasal dari sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik di jenjang sekolah dasar dan menengah. Selain itu, terdapat pula pegawai dari sektor layanan dasar lainnya seperti kesehatan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang tidak dapat kembali bekerja dengan status honorer atau tenaga tidak tetap di instansi yang sama. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga konsistensi tata kelola kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat


Kasus ini menjadi peringatan bagi PPPK di daerah lain bahwa keberlanjutan kontrak sangat ditentukan oleh kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata masa kerja. BKPSDM menekankan pentingnya pembinaan berjenjang oleh atasan langsung agar pelanggaran tidak terakumulasi hingga berdampak pada pemutusan kontrak.


Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Kepung DPR dan Istana Negara
Wawako Azhar Dorong Penguatan Muatan Lokal

Daerah

Wawako Azhar: Budaya Sungai Penuh Masuk Buku Pelajaran
1.540 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh masih menunggu penerbitan NIP dari BKN

Pemerintah

BKSDM : Nasib R2 dan R3 Kota Sungai Penuh Masih Bersabar

Daerah

Hilang di Hutan Tanpa Nama, Diseru Mambang

Nasioanal

CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada PPPK: Bagaimana Nasib Peserta Lewat Usia?

Daerah

Odong-Odong “Sabe Suhin” Jadi Hiburan Favorit Anak-Anak dengan Harga Terjangkau
Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo

Daerah

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Guru di Jambi

Nasioanal

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Guru di Jambi