Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 08:36 WIB

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Aksarabrita.com // Pemerintah daerah memastikan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah masa kontrak lima tahun berakhir. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai selama masa perjanjian kerja.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil penilaian yang dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.


“Setiap PPPK dievaluasi berdasarkan indikator kinerja dan disiplin. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan atau penghentian kontrak,” ujarnya.
Penilaian dilakukan melalui dua aspek utama. Aspek disiplin memiliki bobot signifikan dalam evaluasi, terutama terkait kepatuhan jam kerja dan kehadiran. Sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain kekurangan jam kerja serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah. Seluruh data kehadiran dipantau melalui sistem absensi elektronik dan rekapitulasi resmi instansi.

Baca Juga :  Empat Siswa Indonesia Persembahkan Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Dunia


Selain disiplin, aspek kinerja dan penilaian pendukung lainnya turut menjadi dasar keputusan. Penilaian ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kesesuaian kebutuhan jabatan, kompetensi, latar belakang pendidikan, hingga kondisi jasmani dan rohani.


Sebagian besar PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang berasal dari sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik di jenjang sekolah dasar dan menengah. Selain itu, terdapat pula pegawai dari sektor layanan dasar lainnya seperti kesehatan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang tidak dapat kembali bekerja dengan status honorer atau tenaga tidak tetap di instansi yang sama. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga konsistensi tata kelola kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik


Kasus ini menjadi peringatan bagi PPPK di daerah lain bahwa keberlanjutan kontrak sangat ditentukan oleh kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata masa kerja. BKPSDM menekankan pentingnya pembinaan berjenjang oleh atasan langsung agar pelanggaran tidak terakumulasi hingga berdampak pada pemutusan kontrak.


Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kemhan Tarik 32 Ibu Hamil dari Latihan SPPI

Pemerintah

Usai 5 Peserta Meninggal, Kemhan Tarik 32 Ibu Hamil dari Latihan SPPI
Cloudflare

Nasioanal

Layanan Cloudflare Gangguan, Sejumlah Situs Dunia Tumbang
Wamenhan dan Wamenkes Perkuat Layanan Kesehatan SPPI

Nasioanal

Wamenhan dan Wamenkes Perkuat Layanan Kesehatan SPPI
Bank Minta Agunan KUR? Menteri UMKM Siapkan Sanksi Tegas

Nasioanal

Bank Minta Agunan KUR? Menteri UMKM Siapkan Sanksi Tegas

Daerah

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
7 Manfaat Buah Mengkudu

Nasioanal

Buah Mengkudu, Kaya Nutrisi dan Efektif Penyembuhan Penyakit
Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat

Nasioanal

Gabung Tentara Asing, Apakah Kezia Syifa Masih WNI? Ini Penjelasan Tegas Yusril

Batang Hari

Beberapa contoh Dosa yang Tidak  Disadari