Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 08:36 WIB

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Aksarabrita.com // Pemerintah daerah memastikan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah masa kontrak lima tahun berakhir. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai selama masa perjanjian kerja.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil penilaian yang dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.


“Setiap PPPK dievaluasi berdasarkan indikator kinerja dan disiplin. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan atau penghentian kontrak,” ujarnya.
Penilaian dilakukan melalui dua aspek utama. Aspek disiplin memiliki bobot signifikan dalam evaluasi, terutama terkait kepatuhan jam kerja dan kehadiran. Sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain kekurangan jam kerja serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah. Seluruh data kehadiran dipantau melalui sistem absensi elektronik dan rekapitulasi resmi instansi.

Baca Juga :  Gratis Tanpa Top Up! Kode Redeem MLBB 11 Februari 2026 Terbaru


Selain disiplin, aspek kinerja dan penilaian pendukung lainnya turut menjadi dasar keputusan. Penilaian ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kesesuaian kebutuhan jabatan, kompetensi, latar belakang pendidikan, hingga kondisi jasmani dan rohani.


Sebagian besar PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang berasal dari sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik di jenjang sekolah dasar dan menengah. Selain itu, terdapat pula pegawai dari sektor layanan dasar lainnya seperti kesehatan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang tidak dapat kembali bekerja dengan status honorer atau tenaga tidak tetap di instansi yang sama. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga konsistensi tata kelola kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Debit Air Turun, Tirta Khayangan Rilis Jadwal Penggiliran


Kasus ini menjadi peringatan bagi PPPK di daerah lain bahwa keberlanjutan kontrak sangat ditentukan oleh kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata masa kerja. BKPSDM menekankan pentingnya pembinaan berjenjang oleh atasan langsung agar pelanggaran tidak terakumulasi hingga berdampak pada pemutusan kontrak.


Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Nasioanal

Menjawab Kepastian THR 2026, Pemerintah Pastikan Cair 100 Persen untuk ASN dan Swasta

Batang Hari

Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Calon Lawannya?
Pemkot Sungai Penuh Gelar Job Fit untuk 29 Pejabat Eselon II

Daerah

Job Fit Dimulai, Wali Kota Alfin Bidik Pejabat yang Siap Berlari
Bupati Monadi mempercepat pembentukan Mal

Daerah

Kerinci Selangkah Lagi Menuju Mal Pelayanan Publik

Nasioanal

MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025
Penerimaan Prajurit TNI AD 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat

Nasioanal

Penerimaan Prajurit TNI AD 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

Gaji PPPK Paruh Waktu R3 Tertuang Perpres 11 Tahun 2024

Nasioanal

Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto