q2wMerangin, Aksarabrita.com – Inspektorat Kabupaten Merangin menyiapkan tim khusus untuk melakukan audit investigatif terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko. Langkah tersebut muncul setelah Inspektorat menemukan sejumlah hal yang membutuhkan pendalaman dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan sekolah.
Inspektorat Merangin menyampaikan perkembangan pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin, Kamis (1/10/2026). Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma menjelaskan kronologi pemeriksaan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media massa.
Menurut Jaya, pemeriksaan bermula dari pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan sekolah. Inspektorat menerbitkan Surat Tugas (ST) pemeriksaan reguler pada 12 hingga 26 Januari untuk memeriksa pengelolaan Dana BOS pada seluruh SD dan SMP di Kecamatan Bangko.
Dalam pemeriksaan tersebut, SDN 253 Bangko menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga batas waktu pemeriksaan berakhir. Kondisi itu kemudian mendorong tim auditor menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal dan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan melalui audit investigatif.
Inspektorat Beri Kesempatan Pembinaan
Jaya Kusuma mengatakan pihaknya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke tahap investigasi. Ia memilih memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan kewajiban administrasi melalui proses pembinaan.
Pada 9 hingga 12 Juni, Inspektorat mengirim surat pemanggilan kepada Kepala SDN 253 Bangko Susmarni. Pemanggilan itu bertujuan meminta konfirmasi mengenai kesanggupan pihak sekolah menyerahkan dokumen SPJ.
Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni datang ke kantor Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ. Inspektorat kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan pada 16 Juni.
Tim Irban Wilayah selanjutnya mengolah dokumen dan melakukan verifikasi serta uji petik langsung di SDN 253 Bangko. Namun, Jaya mengatakan kepala sekolah dan bendahara tidak hadir ketika tim auditor melakukan pemeriksaan di sekolah.
“Kami terkendala di situ karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni. Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau,” ujar Jaya.
Menurut Jaya, kondisi tersebut membuat tim auditor kesulitan memperoleh penjelasan teknis mengenai sejumlah dokumen transaksi dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Inspektorat Klarifikasi Perbedaan Temuan
Inspektorat Merangin juga menjelaskan perbedaan nilai temuan antara pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang mencapai sekitar Rp61 juta.
Inspektur Pembantu (Irban) 2, Junaidi, menjelaskan BPK menerima dokumen SPJ dari SDN 253 Bangko pada hari terakhir pemeriksaan atau saat exit meeting. Karena waktu pemeriksaan terbatas, BPK belum melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan kemudian menitipkan berkas tersebut kepada Inspektorat.
Junaidi mengatakan perbedaan hasil pemeriksaan dapat muncul karena perbedaan ruang lingkup, periode pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang masing-masing instansi peroleh.
Inspektorat juga menanggapi persoalan standar harga konsumsi. Jaya menjelaskan auditor terlebih dahulu mencocokkan dokumen penganggaran dalam aplikasi ARKAS dan DPA untuk melihat jenis belanja yang sekolah alokasikan.
Jika pihak sekolah memiliki bukti tambahan dari toko atau penyedia, Jaya meminta kepala sekolah membawa dokumen tersebut ke Inspektorat agar tim dapat melakukan verifikasi bersama.
Inspektorat Siapkan Tim Audit Investigatif
Jaya Kusuma mengatakan pihaknya juga menerima aduan mengenai potensi kesalahan hitung administratif dalam LHP reguler sebelumnya. Ia kemudian memerintahkan tim internal melakukan telaah.
Hasil telaah menunjukkan perlunya pendalaman, penajaman, serta pembuktian materiil terhadap sejumlah materi pemeriksaan. Atas dasar itu, Inspektorat memutuskan melanjutkan pemeriksaan melalui audit investigatif.
Inspektorat akan menunjuk tim khusus dari divisi investigasi untuk menangani proses tersebut. Tim investigasi tidak lagi menggunakan tim Irban Wilayah yang menangani pemeriksaan reguler sebelumnya.
“Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam,” jelas Jaya.
Jaya menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan pemberitaan media, sikap kepala sekolah, maupun persoalan pribadi. Ia mengatakan Inspektorat fokus pada pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
“Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Jaya menambahkan audit investigatif bertujuan memperjelas materi pemeriksaan dan memastikan setiap dokumen memiliki dasar pertanggungjawaban yang sah. Jika tim menemukan penyimpangan, pihak terkait wajib mengembalikan kerugian ke kas negara. (***)




















