Home / Daerah / Sungai Penuh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13 WIB

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Pulang Lebih Cepat

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Pulang Lebih Cepat

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Pulang Lebih Cepat

Sungai Penuh, aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengatur jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/800.1.6.2/512/VI/2026/BKPSDM.3 dan mulai berlaku sejak 2 Mei 2026.


PPPK paruh waktu tetap wajib mengikuti jam masuk yang sama dengan ASN lainnya. Pegawai harus melakukan absen masuk pukul 06.45 hingga 07.15 WIB.
Setelah itu, pegawai mengikuti apel pagi pada pukul 07.16 hingga 07.45 WIB.
Perbedaan utama terletak pada jam pulang.

Untuk hari Senin hingga Kamis, PPPK paruh waktu pulang lebih awal, yaitu pukul 12.00 hingga 12.15 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja lebih singkat lagi. Pegawai paruh waktu pulang pukul 10.45 hingga 11.00 WIB.

Baca Juga :  TPA RPT Longsor Lagi, Mobil Direktur PDAM Masuk Jurang


Pemerintah menegaskan seluruh pegawai wajib disiplin dalam presensi. Absen dilakukan saat masuk, apel pagi, dan pulang kerja melalui sistem yang telah ditentukan.


Kebijakan ini memberi kepastian jam kerja bagi PPPK paruh waktu. Selain itu, aturan ini juga mendukung penyesuaian beban kerja yang lebih fleksibel.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap aturan ini meningkatkan kedisiplinan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (JV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kisruh PPPK di Kerinci,  Pj Bupati Asraf Surati BKN Untuk Turun, Ini Penjelasannya

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Laga Puncak Dandim 0417/Kerinci Cup 2025
Diskominfosta Sungai Penuh Jadi Rujukan Transformasi Digital

Daerah

Diskominfosta Sungai Penuh Jadi Rujukan Transformasi Digital

Daerah

Kominfo Kerinci Gelar Bimtek Aplikasi SRIKANDI dan GEMA DESA untuk Perangkat Desa

Daerah

Belum Sehari Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak di Sungai Penuh Diciduk
Pemkot Sungai Penuh Beri Bansos Rp200 Juta ke Panti

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Beri Bansos Rp200 Juta ke Panti di HUT ke-81 RI
Hurmin Perkuat Tata Kelola Perumda Tirta Sako Batuah

Daerah

Hurmin Perkuat Tata Kelola Perumda Tirta Sako Batuah
Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak, Rabu (28/1/2026)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak, Dorong Kota Hijau