BERITA SAROLANGUN // Tim gabungan Polres Sarolangun bersama Resmob Polda Jambi berhasil meringkus dua pria asal Provinsi Bengkulu yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku diduga menggasak uang tunai senilai Rp 750 juta milik seorang warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Josua Adrian, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-42/V/2025/SPKT/Res Sarolangun tertanggal 23 Mei 2025.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH (42), warga Desa Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, dan HA (46), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Menurut Kapolres, penyelidikan awal mengarahkan petugas ke wilayah Rejang Lebong. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polres setempat untuk memburu para pelaku.
“Pelaku pertama, SH, diamankan saat melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang, Rejang Lebong. Setelah diinterogasi, ia mengaku beraksi bersama rekannya, HA,” jelas Kapolres.
Tak berselang lama, tim berhasil melacak keberadaan HA di wilayah Padang Ulak Tanding. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki kirinya.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.23 WIB. Saat itu, korban FS baru saja menarik uang tunai Rp 750 juta dari Bank BRI Cabang Sarolangun dan menyimpannya dalam kantong plastik hitam di dalam mobil.
Korban kemudian mampir ke sebuah konter ponsel, Dian Cell, di dekat simpang Alfamart, Kelurahan Sukasari. Setelah selesai bertransaksi, ia kembali ke mobil dan mendapati uang tersebut telah raib dari bawah kursi depan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap.








