BERITA NASIONAL // Perubahan kembali terjadi dalam tahapan pemberkasan P3K paruh waktu 2025.
Peserta yang sebelumnya menemukan menu cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), baik versi perorangan maupun riwayat, kini mendapati tombol tersebut sudah tidak tersedia di akun SSCASN.
Situasi ini menimbulkan kebingungan. Banyak pelamar bertanya-tanya, apakah ini akibat kesalahan pengisian data atau memang bagian dari kebijakan baru pemerintah?
Hingga pertengahan September 2025, sejumlah pelamar melaporkan bahwa fitur cetak DRH benar-benar menghilang.
Kini, pada akun SSCASN hanya tersisa kolom unggah untuk dokumen tertentu, yakni:
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Padahal sebelumnya, DRH menjadi bukti isian data pribadi, pendidikan, pekerjaan, keluarga, hingga riwayat organisasi. Peserta mencetak dokumen tersebut untuk diunggah kembali sebagai syarat pemberkasan.
Kekhawatiran peserta akhirnya terjawab lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam edaran itu ditegaskan, proses penetapan Nomor Induk P3K (NIP3K) paruh waktu kini tidak lagi mewajibkan unggah ulang DRH, baik perorangan maupun riwayat.
Dengan demikian, hilangnya tombol cetak DRH di SSCASN bukanlah kesalahan teknis, melainkan bagian dari penyederhanaan proses pemberkasan P3K paruh waktu 2025.








