Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Sabtu, 22 November 2025 - 15:03 WIB

Polisi Muda Bripda Fauzan Dipecat Ingkar Dari Janji

Bripda Fauzan Dipecat Ingkar Dari Janji

Bripda Fauzan Dipecat Ingkar Dari Janji

Toraja Utara, Aksarabrita.com // Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, kembali menerima sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Sidang Kode Etik Bidang Propam Polda Sulsel pada Rabu (19/11/25) menyimpulkan bahwa ia melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini menjadi kali kedua Fauzan menerima PTDH setelah sebelumnya sempat lolos dari pemecatan dan kembali berdinas.

Kasus Fauzan mencuat sejak 2023. Saat itu, ia pertama kali menerima PTDH karena memperkosa kekasihnya, R (23), sebanyak 10 kali hingga korban menggugurkan kandungan. Fauzan lalu mengajukan banding, menyatakan kesediaannya bertanggung jawab dan menikahi R. Banding tersebut berhasil, dan hukuman PTDH berubah menjadi demosi 15 tahun. Pada Desember 2023, Fauzan dan R menikah, lalu ia kembali bertugas di Polres Toraja Utara.

Namun perjalanan rumah tangga mereka justru memunculkan perkara baru. R melaporkan Fauzan atas dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan itu mendorong Propam kembali mengevaluasi rekam jejak Fauzan dalam sidang kode etik.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Paripurna Penyampaian Pendapat Terkait LPJ APBD 2024

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, menyebut pengingkaran Fauzan terhadap janji yang ia buat kepada istrinya menjadi faktor pemberat. Janji itu sebelumnya menjadi dasar diringankannya hukuman Fauzan di tingkat banding.

Dalam sidang tersebut, Propam menyimpulkan bahwa Fauzan melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Pelanggaran di Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol 7/2022 ikut memperkuat dasar penjatuhan sanksi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, sebelumnya membenarkan bahwa Fauzan sempat batal dipecat. Ia menjelaskan bahwa putusan banding berubah karena Fauzan setuju menikahi korbannya.

“Dalam putusan banding, hukuman berubah menjadi demosi 15 tahun di Polres Toraja Utara. Selama itu, dia tidak memiliki peluang naik pangkat,” ujar Didik.

Memasuki 2025, Fauzan kembali berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka penelantaran dan KDRT pada Juli 2025. Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, menyebut Fauzan melanggar dua pasal sekaligus:
– Pasal 9 ayat 1 jo Pasal 49 tentang penelantaran dalam rumah tangga
– Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 tentang kekerasan psikis.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Lampung

Ancaman hukuman yang berada di bawah lima tahun membuat penyidik tidak menahan Fauzan.

Penyidik juga menjelaskan bahwa Fauzan mulai menelantarkan istrinya sejak pernikahan mereka pada Desember 2023 hingga korban melapor pada Juli 2024. Pada rentang waktu yang sama, korban juga mengalami kekerasan psikis.

Rekaman perilaku Fauzan dalam kasus ini mendorong Propam Polda Sulsel untuk kembali menggelar sidang etik kedua. Hasilnya, Propam menjatuhkan PTDH karena menilai Fauzan kembali melanggar etika secara berat.

“Keputusan ini selaras dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Kombes Zulham.

Putusan ini menutup perjalanan dinas Fauzan di kepolisian setelah dua kali terseret kasus yang mencoreng institusi. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasat Reskrim Polres Kerinci juara 1 Se Provinsi Jambi
Emak-Emak Hentikan Pemakaman, Utang Rp215 Juta Picu Kehebohan

Viral & Artis

Viral! Emak-Emak Hentikan Pemakaman, Utang Rp215 Juta Picu Kehebohan

Viral & Artis

Alasan Bedu Ajukan Cerai dari Irma Kartika

Hukum & Kriminal

DPP PDIP Putuskan Pemecatan Wahyudin Moridu Anggota DPRD
Rocky Gerung Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem

Hukum & Kriminal

Rocky Gerung Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem
Asyik di Kamar Kos Dua Pasangan Kena Razia

Viral & Artis

Asyik di Kamar Kos, Dua Pasangan Kena Razia

Batang Hari

Harapan Pupus, Pencarian Wira di Hutan RKE Resmi Dihentikan Setelah 10 Hari
@dhemit_is_back

Hukum & Kriminal

Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan