Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, Pemkab Tanjab Barat meraih predikat PPID Utama “Informatif” dengan nilai 90,00 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.
Capaian ini sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Selanjutnya, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., menerima penghargaan tersebut langsung dari Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I..
Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu malam (17/12/2025).
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jambi menjadikan anugerah ini sebagai puncak rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Dalam proses penilaian, KI Jambi mengevaluasi berbagai badan publik. Mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pemerintah desa, hingga Industri Jasa Keuangan (IJK).
Dengan demikian, predikat “Informatif” mencerminkan komitmen kuat Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terbuka.
Selain itu, Pemkab Tanjab Barat terus menyediakan informasi publik yang mudah diakses masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang konsisten memperkuat keterbukaan informasi.
Ia menambahkan, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 21 provinsi yang meraih predikat informatif. Provinsi Jambi menjadi salah satunya.










