Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:50 WIB

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

Nasional, Aksarabrita.com // Isu PPPK guru madrasah swasta 2026 kembali mencuat dan menarik perhatian publik pendidikan. Banyak pihak menilai guru madrasah swasta belum mendapat porsi yang setara dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Agama.

Pembahasan ini menguat bertepatan dengan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama. Momen tersebut dinilai tepat untuk mengevaluasi keberpihakan negara terhadap seluruh guru madrasah, baik negeri maupun swasta.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan PPPK guru madrasah swasta 2026 belum sepenuhnya membuka akses luas. Rekrutmen masih dianggap lebih berfokus pada guru di madrasah negeri.

Kondisi ini memunculkan aspirasi agar pemerintah menyusun kebijakan yang lebih adil. Guru madrasah swasta berharap mendapat peluang yang sama tanpa melihat status lembaganya.

Guru madrasah swasta memegang peran penting dalam dunia pendidikan. Mereka hadir di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri. Dengan fasilitas terbatas, para guru tetap menjalankan tugas mendidik siswa dalam bidang ilmu pengetahuan dan keagamaan.

Baca Juga :  Walikota Ahmadi Kukuhkan Pengurus LPTQ Periode 2022-2027 dan Serahkan Bantuan Dana Hibah

Namun, pengabdian tersebut sering tidak sejalan dengan kesejahteraan. Banyak guru madrasah swasta masih berstatus non-ASN dan menerima penghasilan terbatas.

Padahal, madrasah negeri dan swasta sama-sama berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Karena itu, kebijakan PPPK dinilai perlu memberi ruang yang setara bagi seluruh guru madrasah.

Guru madrasah swasta masih menghadapi berbagai kendala dalam seleksi PPPK. Beberapa di antaranya meliputi persoalan administrasi, keterbatasan formasi, serta regulasi yang belum sepenuhnya berpihak.

Akibatnya, banyak guru hanya menjadi penonton dalam proses rekrutmen. Situasi ini memunculkan ketidakpastian terhadap masa depan profesi mereka.

Isu tersebut mendorong desakan agar Kementerian Agama dan DPR memberi perhatian lebih. Kebijakan rekrutmen diharapkan lebih inklusif dan transparan.

Baca Juga :  Duka Mendalam, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia 

Momentum HAB ke-80 Kementerian Agama dinilai tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah diharapkan menghadirkan terobosan kebijakan yang membuka akses lebih luas bagi guru madrasah swasta mengikuti seleksi PPPK.

Kebijakan yang berpihak penting untuk menjaga semangat pengabdian guru. Negara dinilai perlu memberi perlindungan, kepastian status, dan pengakuan yang layak.

Menjelang 2026, perhatian terhadap PPPK guru madrasah swasta 2026 diperkirakan terus meningkat. Banyak pihak berharap kebijakan ke depan lebih adil dan mampu mengakomodasi kebutuhan tenaga pendidik swasta.

Dengan sistem yang lebih terbuka, guru madrasah swasta diharapkan tidak lagi menjadi penonton. Mereka dapat berperan aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter. ***

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Penganiayaan Prada Lucky Seret Perwira Berpangkat Letda
pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Nasioanal

Pidato Prabowo di DPR Viral, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci Indonesia Makmur

Batang Hari

Presiden Prabowo Cium Bendera Merah Putih Sebelum Dikibarkan pada Upacara HUT ke-80 RI

Kesehatan & Olahraga

Saksikan Nanti Malam! Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia 2026

Batang Hari

Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS, Ini Daftar Formasi

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Rayakan HUT ke-80 TNI dengan Khidmat

Daerah

Aslori Ilham Sambut Kunjungan Gubernur Jambi, PLTA Kerinci Siap Diresmikan Presiden
Pengolahan sampah di Kabupaten Banyumas (foto istimewa)

Nasioanal

Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Sampah dalam 3 Tahun