JAKARTA, Aksarabrita.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya membangun ekonomi nasional berbasis kekuatan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Penegasan itu ia sampaikan saat pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pidato Presiden Prabowo langsung menjadi sorotan publik karena menekankan pentingnya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsisten sebagai fondasi menuju Indonesia makmur dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, Prabowo menyampaikan arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027. Ia menyampaikan pidato itu bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional.
“Kekayaan bangsa harus menjadi kekuatan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Prabowo di hadapan anggota DPR RI dan para pejabat negara.
Prabowo menilai Indonesia memiliki sumber daya yang sangat besar untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, pemerintah hanya perlu menjalankan amanat konstitusi dengan konsisten agar seluruh kekayaan alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia mampu menjadi negara maju dengan kualitas hidup rakyat yang lebih baik apabila pengelolaan ekonomi nasional berjalan sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pidato tersebut, Prabowo turut mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Pemerintah mengambil langkah itu untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri.
Prabowo menekankan pemerintah ingin menghentikan kebocoran kekayaan alam ke luar negeri. Pemerintah juga ingin membangun tata kelola ekspor yang transparan, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
Melalui kebijakan baru itu, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam mampu memperkuat ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan negara, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. (***)




















