Home / Pemerintah

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:42 WIB

PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah? Bukan Gaji, Ini Aturannya

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB merilis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai jalur baru bagi tenaga honorer dan pelamar umum untuk masuk ke instansi pemerintah.

Instansi pemerintah kini merekrut PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja tidak penuh. Pemerintah memberi NIP resmi kepada mereka, lalu meminta instansi mengevaluasi kinerja setiap tahun. Instansi hanya memperpanjang kontrak jika mereka membutuhkan tenaga tersebut dan memiliki anggaran yang cukup.

Pemerintah menggunakan istilah “upah” karena PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam fleksibel dan tidak mengikuti struktur gaji PNS atau PPPK penuh waktu. Pemerintah menetapkan upah berdasarkan:

  • penghasilan terakhir sebelum mereka menjadi PPPK,
  • upah lama sebelum mereka berstatus ASN, atau
  • UMP/UMK daerah tempat mereka bekerja.
Baca Juga :  Jonatan Christie Jaga Posisi Lima Dunia, Shi Yu Qi Tetap di Puncak

Instansi membayar upah menggunakan anggaran internal masing-masing. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan besaran upah yang berbeda, tergantung kemampuan fiskal dan kebutuhan kerja.

Pemerintah tetap mengakui PPPK Paruh Waktu sebagai ASN. Mereka menerima NIP resmi dan hak kerja sesuai kontrak. Namun, mereka tidak menerima:

  • gaji tetap seperti ASN penuh waktu,
  • tunjangan pensiun,
  • pendapatan bulanan yang pasti.

Instansi hanya membayar upah setelah mereka menyelesaikan dokumen pengangkatan dan memastikan anggaran tersedia.

Pemerintah ingin mempercepat penataan tenaga honorer. Mereka membuka jalur paruh waktu agar honorer tetap bekerja secara legal tanpa membebani anggaran negara seperti ASN penuh waktu. Skema ini juga membantu instansi yang membutuhkan tenaga tambahan tetapi memiliki anggaran terbatas.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Jamaah Haji, Pemerintah Sungai Penuh Periksa Armada dan Sopir Haji 2025

Instansi pemerintah di tiap daerah menetapkan upah berbeda karena:

  1. kemampuan fiskal tidak sama,
  2. alokasi anggaran berbeda,
  3. kebutuhan tenaga kerja tidak seragam.

Instansi hanya membayar upah sesuai kemampuan anggaran dan beban kerja yang mereka berikan kepada PPPK Paruh Waktu. (Tim

Share :

Baca Juga

Jambi Elok Nian 2026 Dibuka, Sungai Penuh Tampil Memukau

Daerah

Jambi Elok Nian 2026 Dibuka, Sungai Penuh Tampil Memukau
Pendaftaran Beasiswa “Sungai Penuh Juara” 2026 Resmi Dibuka

Daerah

Pendaftaran Beasiswa “Sungai Penuh Juara” 2026 Resmi Dibuka
Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana Aceh Tamiang

Nasioanal

Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana

Daerah

Wali Kota Alfin Tegaskan Komitmen Wujudkan Sungai Penuh sebagai Kota Layak Anak
Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi

Nasioanal

Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi
Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea

Nasioanal

Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea, Ini Rinciannya
ilustrasi bimbingan pernikahan

Pemerintah

Kemenag Ubah Bimbingan Nikah, Materi Kini Disesuaikan dengan Usia Pengantin

Batang Hari

Ingin Kurban Lebih Bermakna? Begini Cara Membaginya