Home / Pemerintah

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:42 WIB

PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah? Bukan Gaji, Ini Aturannya

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB merilis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai jalur baru bagi tenaga honorer dan pelamar umum untuk masuk ke instansi pemerintah.

Instansi pemerintah kini merekrut PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja tidak penuh. Pemerintah memberi NIP resmi kepada mereka, lalu meminta instansi mengevaluasi kinerja setiap tahun. Instansi hanya memperpanjang kontrak jika mereka membutuhkan tenaga tersebut dan memiliki anggaran yang cukup.

Pemerintah menggunakan istilah “upah” karena PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam fleksibel dan tidak mengikuti struktur gaji PNS atau PPPK penuh waktu. Pemerintah menetapkan upah berdasarkan:

  • penghasilan terakhir sebelum mereka menjadi PPPK,
  • upah lama sebelum mereka berstatus ASN, atau
  • UMP/UMK daerah tempat mereka bekerja.
Baca Juga :  Kerinci Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Percepat RS Tipe C

Instansi membayar upah menggunakan anggaran internal masing-masing. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan besaran upah yang berbeda, tergantung kemampuan fiskal dan kebutuhan kerja.

Pemerintah tetap mengakui PPPK Paruh Waktu sebagai ASN. Mereka menerima NIP resmi dan hak kerja sesuai kontrak. Namun, mereka tidak menerima:

  • gaji tetap seperti ASN penuh waktu,
  • tunjangan pensiun,
  • pendapatan bulanan yang pasti.

Instansi hanya membayar upah setelah mereka menyelesaikan dokumen pengangkatan dan memastikan anggaran tersedia.

Pemerintah ingin mempercepat penataan tenaga honorer. Mereka membuka jalur paruh waktu agar honorer tetap bekerja secara legal tanpa membebani anggaran negara seperti ASN penuh waktu. Skema ini juga membantu instansi yang membutuhkan tenaga tambahan tetapi memiliki anggaran terbatas.

Baca Juga :  Pelantikan KORMI Kerinci, Langkah Baru Majukan Olahraga Masyarakat

Instansi pemerintah di tiap daerah menetapkan upah berbeda karena:

  1. kemampuan fiskal tidak sama,
  2. alokasi anggaran berbeda,
  3. kebutuhan tenaga kerja tidak seragam.

Instansi hanya membayar upah sesuai kemampuan anggaran dan beban kerja yang mereka berikan kepada PPPK Paruh Waktu. (Tim

Share :

Baca Juga

BSU Oktober 2025

Nasioanal

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta pada Jumat (13/2/2026)

Nasioanal

Prabowo Klaim Efisiensi Rp300 Triliun: Anggaran Tepat Sasaran, Korupsi Tanpa Ampun
Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Nasioanal

Menjawab Kepastian THR 2026, Pemerintah Pastikan Cair 100 Persen untuk ASN dan Swasta
Kabar Baik Honorer, Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Kabar Baik Honorer, Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu
Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin

Daerah

Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin
Alfin Teken Kesepakatan untuk Pemerintahan Lebih Baik

Daerah

Alfin Teken Kesepakatan untuk Pemerintahan Lebih Baik
Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya (Humas PANRB)

Nasioanal

Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya
BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen PATT 2026, Ini Syaratnya!

Nasioanal

BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen PATT 2026, Ini Syaratnya!