Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB merilis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai jalur baru bagi tenaga honorer dan pelamar umum untuk masuk ke instansi pemerintah.
Instansi pemerintah kini merekrut PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja tidak penuh. Pemerintah memberi NIP resmi kepada mereka, lalu meminta instansi mengevaluasi kinerja setiap tahun. Instansi hanya memperpanjang kontrak jika mereka membutuhkan tenaga tersebut dan memiliki anggaran yang cukup.
Pemerintah menggunakan istilah “upah” karena PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam fleksibel dan tidak mengikuti struktur gaji PNS atau PPPK penuh waktu. Pemerintah menetapkan upah berdasarkan:
- penghasilan terakhir sebelum mereka menjadi PPPK,
- upah lama sebelum mereka berstatus ASN, atau
- UMP/UMK daerah tempat mereka bekerja.
Instansi membayar upah menggunakan anggaran internal masing-masing. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan besaran upah yang berbeda, tergantung kemampuan fiskal dan kebutuhan kerja.
Pemerintah tetap mengakui PPPK Paruh Waktu sebagai ASN. Mereka menerima NIP resmi dan hak kerja sesuai kontrak. Namun, mereka tidak menerima:
- gaji tetap seperti ASN penuh waktu,
- tunjangan pensiun,
- pendapatan bulanan yang pasti.
Instansi hanya membayar upah setelah mereka menyelesaikan dokumen pengangkatan dan memastikan anggaran tersedia.
Pemerintah ingin mempercepat penataan tenaga honorer. Mereka membuka jalur paruh waktu agar honorer tetap bekerja secara legal tanpa membebani anggaran negara seperti ASN penuh waktu. Skema ini juga membantu instansi yang membutuhkan tenaga tambahan tetapi memiliki anggaran terbatas.
Instansi pemerintah di tiap daerah menetapkan upah berbeda karena:
- kemampuan fiskal tidak sama,
- alokasi anggaran berbeda,
- kebutuhan tenaga kerja tidak seragam.
Instansi hanya membayar upah sesuai kemampuan anggaran dan beban kerja yang mereka berikan kepada PPPK Paruh Waktu. (Tim








