Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:38 WIB

Cek Bansos Kemensos 2026, Ini Link Resmi dan Aturan Terbaru

ilustrasi Cek Bansos Kemensos 2026 Online

ilustrasi Cek Bansos Kemensos 2026 Online

Aksarabrita.com // Pemerintah mengimbau penerima bantuan sosial (bansos) untuk rutin mengecek status pencairan bantuan. Pada 2026, masyarakat bisa mengecek bansos Kemensos secara online melalui website dan aplikasi resmi.

Langkah ini membantu penerima manfaat memastikan apakah bantuan sudah cair, masih dalam proses, atau tidak lagi terdaftar akibat perubahan kebijakan terbaru.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga menerapkan aturan baru terkait sistem desil penerima bansos. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kembali status kepesertaan agar tidak menerima informasi yang keliru.

Untuk mengecek bansos, masyarakat cukup menyiapkan:

  • NIK KTP
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Alamat domisili sesuai data kependudukan

Masyarakat bisa menyelesaikan proses pengecekan dengan cepat dan tanpa biaya.

Aturan Terbaru Penerima Bansos Kemensos 2026

Kemensos menetapkan kebijakan terbaru berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini mengubah kriteria penerima bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebelumnya, Kemensos menetapkan penerima dari desil 1 hingga 5. Kini, Kemensos hanya menetapkan desil 1 sampai 4 sebagai penerima bantuan.

Perubahan Penetapan Desil

Kemensos mengalihkan kuota penerima di atas desil 4 kepada masyarakat miskin di desil terbawah.

Baca Juga :  Prada Lucky Disiksa karena Tuduhan Gay, Tanpa Bukti

Kemensos mencatat:

  • 696.920 penerima PKH keluar dari daftar penerima
  • 1.735.032 penerima bansos sembako tidak lagi masuk kriteria

Kemensos mengambil langkah ini agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Ketentuan PKH Tetap Berlaku

Kemensos tetap menggunakan kriteria lama untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Kemensos menetapkan penerima PKH dari masyarakat desil 1 hingga 4 sesuai kategori yang berlaku.

Cara Cek Bansos Kemensos 2026 via Website

Masyarakat bisa mengikuti langkah berikut untuk mengecek bansos melalui website resmi:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
  4. Ketik kode keamanan yang muncul
  5. Klik tombol “CARI DATA”

Sistem langsung menampilkan hasil sesuai data yang dimasukkan.

Cara Cek Bansos Kemensos Lewat Aplikasi

Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos di Play Store dan App Store untuk mempermudah masyarakat.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
  2. Pilih menu “Buat Akun” jika belum memiliki akun
  3. Isi data diri seperti nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi
  4. Unggah swafoto dan foto KTP
  5. Klik “Buat Akun Baru”
  6. Lakukan verifikasi email
  7. Login dan buka menu “Profil”
Baca Juga :  Banjir Rendam Denpasar, Warga Dievakuasi dari Jalan Pulau Misol

Aplikasi menampilkan status bansos, jenis bantuan, serta data anggota keluarga yang terdaftar.

Nominal Bansos Kemensos 2026

Kemensos menyesuaikan besaran bantuan berdasarkan jenis program.

Nominal BPNT

  • BPNT: Rp200.000 per bulan
    Kemensos menyalurkan bantuan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp600.000 per tahap.

Nominal PKH Berdasarkan Kategori

Kemensos menetapkan nominal bantuan PKH sebagai berikut:

  • Ibu hamil menerima Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini menerima Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD menerima Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP menerima Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA menerima Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat menerima Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

 Masyarakat kini bisa mengecek bansos Kemensos 2026 dengan mudah melalui website dan aplikasi resmi. Perubahan aturan desil mendorong masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan agar tidak tertinggal informasi pencairan bantuan. (Run)

Share :

Baca Juga

Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat

Pemerintah

Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat
Wali Kota Alfin Tegaskan Penguatan PAD dalam Seminar Kajian Penerimaan Daerah

Daerah

Wali Kota Alfin Tekankan Penguatan PAD Seminar Kajian

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Musyawarah Nasional ke II HKKN 

Batang Hari

Kalah Cepat, Jeka Saragih Tumbang oleh Hook Joosang Yoo di Ronde Pertama

Daerah

Oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Jambi
BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks

Nasioanal

BKN Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Adalah Hoaks

Daerah

Damhar Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan Hadiri Rakornas PERPUSNAS Tahun 2023

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Press Release Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa