Aksarabrita com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu kini berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan kinerja serta kebutuhan instansi. Salah satu syarat utama adalah hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Evaluasi kinerja menjadi dasar utama untuk memperpanjang kontrak kerja atau bahkan meningkatkan status kepegawaian,” ujar pejabat Kemenpan RB dalam keterangan resminya.
Selain evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran juga menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan. Instansi pemerintah harus memastikan bahwa anggaran tersedia untuk mengakomodasi perubahan status kepegawaian ini.
Namun demikian, tidak semua PPPK paruh waktu berpeluang diangkat. Ada beberapa kategori yang secara otomatis gugur, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar hukum, atau tidak memenuhi kualifikasi administratif yang ditentukan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi. Diharapkan, dengan peningkatan status ini, para PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung pelayanan publik.








