PPPK Paruh Waktu Kini Punya Peluang Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat Lengkapnya!

Aksarabrita com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu kini berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan kinerja serta kebutuhan instansi. Salah satu syarat utama adalah hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Evaluasi kinerja menjadi dasar utama untuk memperpanjang kontrak kerja atau bahkan meningkatkan status kepegawaian,” ujar pejabat Kemenpan RB dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Penghargaan Kebersihan Menunjukkan Diskominfosta Juara

Selain evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran juga menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan. Instansi pemerintah harus memastikan bahwa anggaran tersedia untuk mengakomodasi perubahan status kepegawaian ini.

Namun demikian, tidak semua PPPK paruh waktu berpeluang diangkat. Ada beberapa kategori yang secara otomatis gugur, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar hukum, atau tidak memenuhi kualifikasi administratif yang ditentukan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi. Diharapkan, dengan peningkatan status ini, para PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung pelayanan publik.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekretaris Daerah Kerinci Zainal Efendi Hadiri HUT Bhayangkara ke-77 dan Serahkan Penghargaan Polres Kerinci
Banjir Bandang Jembatan Kembar Padang Panjang

Daerah

Banjir Bandang Jembatan Kembar Padang Panjang, 26 Korban Jiwa 
Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Hukum & Kriminal

Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR

Hukum & Kriminal

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Daerah

Bupati Adirozal Beri Ceramah Agama Pada Acara BKMT Kecamatan Kayu Aro Barat

Daerah

Penyerahan SK PPPK Tahap I  Digelar Besok, 2 Orang Gagal Dilantik

Batang Hari

Cek Jadwal Timnas Indonesia di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026