Home / Daerah / Muaro Bungo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Remaja 17 Tahun di Bungo Berakhir Tragis di Tangan Kekasih

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Bungo, Aksarabrita.com // Suasana tenang warga Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, berubah mencekam pada Minggu (26/10/2025) siang. Warga dikejutkan oleh penemuan jasad seorang remaja putri bernama Dinda Apriani (17) di aliran Sungai Batang Tebo.

Kabar itu langsung menggemparkan seluruh desa. Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pembunuhan ternyata pacar korban sendiri, remaja berinisial FAG (17).

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

“Korban sudah teridentifikasi dan pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (27/10/2025).

Peristiwa bermula ketika Herikun (41), seorang petani, melihat jasad perempuan mengapung di sungai sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung melapor ke pihak desa dan kepolisian. Petugas bersama warga mengevakuasi jasad ke tepi sungai.

Baca Juga :  PPPK Tak Lagi Cemas Kontrak? PP Dana Pensiun Segera Terbit

Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tim penyidik segera melakukan olah TKP dan menelusuri aktivitas terakhir Dinda. Berdasarkan keterangan saksi, Dinda terakhir terlihat bersama pacarnya menaiki mobil Toyota Avanza hitam.

Berbekal informasi itu, tim gabungan Polres Bungo menyisir wilayah Desa Tanjung Agung dan akhirnya menangkap pelaku di rumah neneknya pada Senin (27/10/2025) pagi.

Dalam pemeriksaan, FAG mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat pertengkaran dengan korban di dalam mobil hingga emosi memuncak dan mencekik Dinda sampai tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, FAG membuang jasad kekasihnya ke Sungai Batang Tebo.

Polisi menyita mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, ponsel Samsung Galaxy A05, dan iPhone 13 Pro Max milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga :  PLTA Kerinci Merangin: Energi Ramah Lingkungan, Ekonomi Warga Ikut Tumbuh

Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, penyidik memproses perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun aparat tetap menjunjung prinsip perlindungan anak.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak menyerukan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mendampingi remaja agar mampu mengelola emosi dan pergaulan di tengah tekanan sosial zaman sekarang. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Momen Haru di Halaman Kantor Gubernur: SK PPPK 2024 Diserahkan Langsung oleh Al Haris”
Katamso Sambut Dandim Baru, Sinergi TNI dan Pemda Jadi Fokus

Daerah

Katamso Sambut Dandim Baru, Sinergi TNI dan Pemda Jadi Fokus
Pemkab Muaro Jambi Kawal Harga Pangan Jelang Iduladha

Daerah

Pemkab Muaro Jambi Kawal Harga Pangan Jelang Iduladha

Daerah

Ketua TP PKK Herlina Buka Sosialisasi ‘Perempuan Tangguh, Keluarga Hebat’

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Press Release Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa

Daerah

Wako Ahmadi dan Kepala Menkumham Jambi Drs.Tholib Resmikan Klinik Pratama Rumah Tahanan

Batang Hari

Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba, 247 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Gubernur Cup Provinsi Jambi 2026 Sungai Penuh Vs Tanjab Timur

Daerah

Gubernur Cup 2026, Kota Sungai Penuh Tundukkan Tanjab Timur