Home / Daerah / Muaro Bungo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Remaja 17 Tahun di Bungo Berakhir Tragis di Tangan Kekasih

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Bungo, Aksarabrita.com // Suasana tenang warga Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, berubah mencekam pada Minggu (26/10/2025) siang. Warga dikejutkan oleh penemuan jasad seorang remaja putri bernama Dinda Apriani (17) di aliran Sungai Batang Tebo.

Kabar itu langsung menggemparkan seluruh desa. Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pembunuhan ternyata pacar korban sendiri, remaja berinisial FAG (17).

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

“Korban sudah teridentifikasi dan pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (27/10/2025).

Peristiwa bermula ketika Herikun (41), seorang petani, melihat jasad perempuan mengapung di sungai sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung melapor ke pihak desa dan kepolisian. Petugas bersama warga mengevakuasi jasad ke tepi sungai.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG Februari 2026, Klaim Sebelum Habis!

Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tim penyidik segera melakukan olah TKP dan menelusuri aktivitas terakhir Dinda. Berdasarkan keterangan saksi, Dinda terakhir terlihat bersama pacarnya menaiki mobil Toyota Avanza hitam.

Berbekal informasi itu, tim gabungan Polres Bungo menyisir wilayah Desa Tanjung Agung dan akhirnya menangkap pelaku di rumah neneknya pada Senin (27/10/2025) pagi.

Dalam pemeriksaan, FAG mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat pertengkaran dengan korban di dalam mobil hingga emosi memuncak dan mencekik Dinda sampai tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, FAG membuang jasad kekasihnya ke Sungai Batang Tebo.

Polisi menyita mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, ponsel Samsung Galaxy A05, dan iPhone 13 Pro Max milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 6 Ton Beras

Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, penyidik memproses perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun aparat tetap menjunjung prinsip perlindungan anak.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak menyerukan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mendampingi remaja agar mampu mengelola emosi dan pergaulan di tengah tekanan sosial zaman sekarang. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Gubernur jambi Riding Bareng Forkopimda di Sunmori Merdeka Jambi

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi dan Makan Malam Bersama Pj. Bupati dan Danrem 042/Garuda Putih

Batang Hari

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan

Daerah

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus 
Pjs Kades Kumun Hilir Fidya Putra

Daerah

Pjs Fidya Putra Serukan di HUT ke-17 Kota Sungai Penuh
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menerima langsung aspirasi pedagang Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Pedagang Pasar Tanjung Bajure Khawatir Rugi, DPRD Sungai Penuh Gercep
Wali Kota Sungai Penuh Alfin menghadiri pembukaan Gubernur Cup Sepak Bola 2026, Rabu (14/1/2026)

Daerah

Alfin Hadir di Gubernur Cup 2026, Ada Misi Besar Sepak Bola Sungai Penuh

Daerah

Pemerintah Kerahkan 3 ASN PPPK untuk Dukung Setiap Kopdes Merah Putih