Home / Daerah / Muaro Bungo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Remaja 17 Tahun di Bungo Berakhir Tragis di Tangan Kekasih

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Bungo, Aksarabrita.com // Suasana tenang warga Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, berubah mencekam pada Minggu (26/10/2025) siang. Warga dikejutkan oleh penemuan jasad seorang remaja putri bernama Dinda Apriani (17) di aliran Sungai Batang Tebo.

Kabar itu langsung menggemparkan seluruh desa. Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pembunuhan ternyata pacar korban sendiri, remaja berinisial FAG (17).

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

“Korban sudah teridentifikasi dan pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (27/10/2025).

Peristiwa bermula ketika Herikun (41), seorang petani, melihat jasad perempuan mengapung di sungai sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung melapor ke pihak desa dan kepolisian. Petugas bersama warga mengevakuasi jasad ke tepi sungai.

Baca Juga :  Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tim penyidik segera melakukan olah TKP dan menelusuri aktivitas terakhir Dinda. Berdasarkan keterangan saksi, Dinda terakhir terlihat bersama pacarnya menaiki mobil Toyota Avanza hitam.

Berbekal informasi itu, tim gabungan Polres Bungo menyisir wilayah Desa Tanjung Agung dan akhirnya menangkap pelaku di rumah neneknya pada Senin (27/10/2025) pagi.

Dalam pemeriksaan, FAG mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat pertengkaran dengan korban di dalam mobil hingga emosi memuncak dan mencekik Dinda sampai tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, FAG membuang jasad kekasihnya ke Sungai Batang Tebo.

Polisi menyita mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, ponsel Samsung Galaxy A05, dan iPhone 13 Pro Max milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Berapa THR PPPK 2026? Ini Nominal PPPK per Golongan

Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, penyidik memproses perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun aparat tetap menjunjung prinsip perlindungan anak.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak menyerukan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mendampingi remaja agar mampu mengelola emosi dan pergaulan di tengah tekanan sosial zaman sekarang. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD H Fajran LepasPeserta Trail Community – Diza Glow Enduro dan Adventure Kota Sakti

Game

Pj Bupati Dampingi Gubernur Lepas 341 CJH Merangin

Daerah

Buletin “INCUNG” TP-PKK Kota Sungai Penuh Resmi Dilaunching
Laga PS Semurup vs SSB Song Song Barat resmi diulang

Daerah

Bupati Cup Kerinci Duel Semurup vs SS Barat Kembali Diulang

Daerah

Pj. Bupati ASRAF Sambut Kunjungan Kerja Kepala Kesdam II/Sriwijaya Kolonel CKM DR.dr.Krisna Murti, Sp.Bs ke Kabupaten Kerinci
Rotasi Jabatan Polisi, Polres Kerinci Berganti

Daerah

Rotasi Jabatan Polisi, Polres Kerinci Berganti

Daerah

Bupati : Bersatu, Rampungkan Pendopo PKJM

Daerah

RS Melati Sungai Penuh Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Akses Kesehatan Makin Mudah