Nasional, Aksarabrita.com – Kabar penting datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah saat ini dinantikan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang dana pensiun PPPK.
Aturan tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas berbagai keresahan ASN berstatus PPPK. Selama ini, banyak PPPK merasa belum memiliki jaminan masa depan yang jelas, terutama terkait masa kerja hingga batas usia pensiun.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jaminan pensiun, PPPK masih bekerja dengan sistem kontrak yang diperpanjang secara berkala.
Ketua Forum Komunikasi PPPK Jawa Timur, Nurul Hamidah, mengatakan perjuangan utama para PPPK bukanlah meminta diangkat menjadi PNS.
Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kesetaraan hak dengan PNS. Salah satunya terkait jaminan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
Ia juga mengimbau para PPPK agar tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai isu peralihan status menjadi PNS.
Menurut Nurul, yang paling penting saat ini adalah adanya regulasi yang memastikan masa kerja PPPK bisa berlangsung hingga usia pensiun.
Nurul menjelaskan, regulasi mengenai dana pensiun PPPK sangat dinantikan oleh para pegawai.
Dengan adanya aturan tersebut, PPPK tidak lagi dihantui kekhawatiran kontrak kerja yang tidak diperpanjang.
“Kami memohon kepada DPR RI dan pemerintah agar mempercepat regulasi berupa PP dana pensiun PPPK, sehingga keresahan kami bisa terobati,” ujar Nurul.
Keresahan ini muncul karena masih ada kasus PPPK hasil seleksi tahun 2019 yang kontraknya tidak diperpanjang.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi banyak PPPK di berbagai daerah. Mereka khawatir masa kerja tidak berlanjut meskipun masih berada dalam usia produktif.
Karena itu, para PPPK berharap pemerintah segera menghadirkan aturan yang memberikan kepastian masa kerja.
Jika PP dana pensiun PPPK benar-benar diterbitkan, masa depan PPPK diperkirakan akan lebih terjamin.
Selain memberikan jaminan di masa tua, aturan tersebut juga diyakini dapat meredam tuntutan sebagian PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS.
Dengan adanya jaminan pensiun dan kepastian masa kerja hingga batas usia pensiun, sistem kepegawaian diharapkan menjadi lebih adil bagi seluruh ASN. **




















