Jakarta, 6 Juni 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan ketentuan resmi mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru dan penjelasan langsung dari BKN, usia pensiun guru PNS ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, bukan sekadar status sebagai guru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah dan ketentuan kepegawaian terbaru, berikut rincian usia pensiun sesuai jabatan:
| Jenis Jabatan Guru PNS | Batas Usia Pensiun (BUP) |
|---|---|
| Guru PNS fungsional biasa (Ahli Pertama / Muda) | 60 tahun |
| Guru PNS dengan jabatan fungsional Madya | 60 tahun |
| Guru PNS dengan jabatan fungsional Ahli Utama | 65 tahun |
| Guru Besar (Profesor), Peneliti/Perekayasa Ahli Utama | 70 tahun (khusus) |
Pensiun otomatis dilakukan saat guru mencapai batas usia sesuai dengan jabatan terakhir yang diemban, kecuali jika ada pengangkatan dalam jabatan yang lebih tinggi dan memenuhi syarat tertentu.
- Guru yang masih berada di jenjang fungsional pertama atau muda, secara otomatis akan pensiun pada usia 60 tahun.
- Jabatan struktural seperti kepala sekolah yang merangkap guru, tetap mengikuti BUP fungsional apabila jabatan struktural tidak diperpanjang.
- Jabatan tertentu seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa, dan Guru Besar dapat diberikan perpanjangan masa pensiun hingga 70 tahun, sesuai Peraturan Presiden dan persetujuan instansi pembina.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi para ASN, khususnya guru, terkait masa akhir tugas mereka. Selain itu, Zudan mengungkapkan bahwa terdapat usulan dari sejumlah instansi dan organisasi guru agar masa pensiun untuk jabatan guru fungsional utama diperpanjang hingga usia 70 tahun, dengan alasan kesejahteraan keluarga dan kelangsungan pendidikan anak.
“Banyak guru utama yang mengabdi dengan baik, dan pengabdian itu bisa diperpanjang dengan penilaian kinerja dan kesehatan. Kami akan kaji lebih lanjut usulan agar masa pensiun guru utama bisa diperpanjang hingga 70 tahun,” jelas Zudan.
Para guru PNS diharapkan memahami bahwa usia pensiun tidak bersifat seragam untuk semua, melainkan bergantung pada jenjang fungsional terakhir yang disandang. Penting bagi guru untuk aktif memantau status jabatannya dan berkonsultasi dengan instansi kepegawaian daerah masing-masing untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi secara optimal menjelang masa pensiun.
Sumber: BKN, PP No. 11 Tahun 2017, Permenpan RB, dan Wawancara 2025




















