Resmi dari BKN: Guru PNS Akan Dipensiunkan Ketika Mencapai Usia Sesuai Jenjang Jabatan

Resmi dari BKN: Usia Pensiun Guru PNS 2025 Sesuai Jabatan, Ini Rinciannya

Resmi dari BKN: Usia Pensiun Guru PNS 2025 Sesuai Jabatan, Ini Rinciannya

Jakarta, 6 Juni 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan ketentuan resmi mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru dan penjelasan langsung dari BKN, usia pensiun guru PNS ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, bukan sekadar status sebagai guru.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah dan ketentuan kepegawaian terbaru, berikut rincian usia pensiun sesuai jabatan:

Jenis Jabatan Guru PNSBatas Usia Pensiun (BUP)
Guru PNS fungsional biasa (Ahli Pertama / Muda)60 tahun
Guru PNS dengan jabatan fungsional Madya60 tahun
Guru PNS dengan jabatan fungsional Ahli Utama65 tahun
Guru Besar (Profesor), Peneliti/Perekayasa Ahli Utama70 tahun (khusus)

Pensiun otomatis dilakukan saat guru mencapai batas usia sesuai dengan jabatan terakhir yang diemban, kecuali jika ada pengangkatan dalam jabatan yang lebih tinggi dan memenuhi syarat tertentu.

  • Guru yang masih berada di jenjang fungsional pertama atau muda, secara otomatis akan pensiun pada usia 60 tahun.
  • Jabatan struktural seperti kepala sekolah yang merangkap guru, tetap mengikuti BUP fungsional apabila jabatan struktural tidak diperpanjang.
  • Jabatan tertentu seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa, dan Guru Besar dapat diberikan perpanjangan masa pensiun hingga 70 tahun, sesuai Peraturan Presiden dan persetujuan instansi pembina.
Baca Juga :  Alfin Sambut Kapolres Kerinci, AKBP Hermawan Sinergi Keamanan dan Pembangunan

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi para ASN, khususnya guru, terkait masa akhir tugas mereka. Selain itu, Zudan mengungkapkan bahwa terdapat usulan dari sejumlah instansi dan organisasi guru agar masa pensiun untuk jabatan guru fungsional utama diperpanjang hingga usia 70 tahun, dengan alasan kesejahteraan keluarga dan kelangsungan pendidikan anak.

“Banyak guru utama yang mengabdi dengan baik, dan pengabdian itu bisa diperpanjang dengan penilaian kinerja dan kesehatan. Kami akan kaji lebih lanjut usulan agar masa pensiun guru utama bisa diperpanjang hingga 70 tahun,” jelas Zudan.

Para guru PNS diharapkan memahami bahwa usia pensiun tidak bersifat seragam untuk semua, melainkan bergantung pada jenjang fungsional terakhir yang disandang. Penting bagi guru untuk aktif memantau status jabatannya dan berkonsultasi dengan instansi kepegawaian daerah masing-masing untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi secara optimal menjelang masa pensiun.

Baca Juga :  Cak Imin: Kepatuhan Badan Usaha terhadap JKN Kunci Penguatan UHC


Sumber: BKN, PP No. 11 Tahun 2017, Permenpan RB, dan Wawancara 2025

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26

Daerah

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Faktanya

Hukum & Kriminal

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Faktanya
Viral Video Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Polisi Amankan IRT di Pesisir Selatan

Daerah

Viral Video Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Polisi Amankan IRT di Pesisir Selatan

Nasioanal

Kata Mensesneg Mengenai Usulan Makan Bergizi Gratis Jadi Uang Tunai

Kesehatan & Olahraga

Jepang vs Indonesia: Laga Pamungkas Grup Kualifikasi Piala Dunia, Ini Jadwal Pertandingan

Daerah

Komisi II DPRD Sidak PDAM Tirta Khayangan
AS Tetapkan Cartel de los Soles sebagai Organisasi Teroris dan Serang Venezuela

Hukum & Kriminal

AS Tetapkan Cartel de los Soles sebagai Organisasi Teroris dan Serang Venezuela

Religi

Wako Alfin Tegaskan Komitmen Atasi Banjir di Kota Sungai Penuh