BERITA VIRAL // Tragedi yang menimpa Timothy Anugerah Saputra memasuki babak baru. Universitas Udayana (Unud) menindak tegas enam mahasiswa yang terbukti terlibat dalam tindakan tidak etis terhadap almarhum. Kampus menjatuhkan sanksi akademik dan mencopot mereka dari jabatan organisasi kemahasiswaan.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud segera menggelar rapat khusus untuk membahas perkembangan kasus ini. Mereka kemudian merekomendasikan penyelidikan lanjutan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Kami telah menyerahkan kasus ini ke Satgas PPK. Mereka memiliki wewenang penuh untuk memeriksa semua pihak yang terkait,” kata Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Sabtu (18/10), dikutip dari Radar Solo.
Dewi menjelaskan, FISIP merekomendasikan sanksi akademik berupa nilai D pada seluruh mata kuliah semester berjalan bagi para pelaku. Fakultas mempertimbangkan soft skill sebagai komponen penilaian, terutama dalam hal etika dan empati.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan Satgas PPK setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Unud juga mencopot sejumlah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Kabinet Cakra karena terbukti terlibat dalam tindakan perundungan terhadap Timothy. Berikut nama-nama yang dicopot dari jabatannya:
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana – Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat
- Maria Victoria Viyata Mayos – Kepala Departemen Eksternal
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama – Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
- Vito Simanungkalit – Wakil Kepala Departemen Eksternal
- Leonardo Jonathan Handika Putra – Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP)
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP
Satgas PPK Universitas Udayana saat ini menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan mengacu langsung pada peraturan Kemendikbudristek.
(Fh)








