Jakarta, Aksarabrita.com // Nadiem Makarim gagal menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek itu.
Istri Nadiem, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya usai sidang. Ia memberi pernyataan terbuka kepada media.
“Kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini. Namun, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka, Senin (13/10/2025).
Franka menegaskan bahwa keluarganya tetap mengikuti jalur hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak di tengah proses hukum yang menjerat suaminya.
“Saya, keluarga, dan tim hukum Mas Nadiem akan terus mencari jalan melalui koridor hukum yang berlaku. Terima kasih atas semua doa dan dukungan dari teman-teman dan kerabat,” tambahnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung menahan Nadiem atas dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan tahun anggaran 2019–2022. Proyek ini menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan menolak permohonan praperadilan Nadiem. Hakim menyatakan bahwa Kejagung menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum dan mengantongi bukti yang sah saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka.



















