Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto menyerahkan santunan kepada keluarga tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon bersama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Santunan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengorbanan para prajurit dalam menjalankan tugas internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026), Panglima TNI mengungkapkan total santunan yang diterima masing-masing prajurit.
“Santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205,” ujar Agus.
Santunan tersebut mencakup berbagai komponen resmi, antara lain:
Nilai tunai tabungan asuransi
Santunan risiko kematian khusus
Beasiswa pendidikan bagi anak
Santunan kematian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Dana watzah
TWP AD
Personal accident
Santunan gugur dari perbankan
Rincian Santunan Masing-Masing Prajurit:
1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
Total santunan: Rp1.894.688.236
Tabungan asuransi: Rp16.285.700
Santunan risiko kematian: Rp450.000.000
Beasiswa dua anak: Rp60.000.000
Santunan PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp20.902.536
Personal accident: Rp10.000.000
Santunan perbankan: Rp130.000.000
2. Sertu Muhammad Nur Ikhwan
Total santunan: Rp1.846.309.049
Tabungan asuransi: Rp7.171.100
Santunan risiko kematian: Rp450.000.000
Beasiswa dua anak: Rp30.000.000
Santunan PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp14.637.949
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan perbankan: Rp130.000.000
3. Praka Farizal Rhomadhon
Total santunan: Rp1.854.075.205
Tabungan asuransi: Rp7.565.600
Santunan risiko kematian: Rp450.000.000
Beasiswa dua anak: Rp30.000.000
Santunan PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp19.009.605
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan perbankan: Rp130.000.000
Selain santunan tunai, ketiga prajurit juga mendapatkan sejumlah penghargaan dan hak jangka panjang, antara lain:
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA)
Medal “Dag Hammarskjold” dari PBB
Gaji terusan selama 12 bulan
Pensiun untuk ahli waris setelah masa gaji terusan berakhir
Pemberian santunan dan penghargaan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menghargai jasa para prajurit yang gugur dalam menjaga perdamaian dunia.
Panglima TNI menegaskan bahwa seluruh hak keluarga korban telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan berkelanjutan.
Pengorbanan prajurit TNI dalam misi perdamaian internasional menjadi simbol dedikasi bangsa di kancah global. Santunan dan penghargaan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan tersebut.**









