Mau Dapat Bansos? Ini Cara Daftar KKS 2025

Mau Dapat Bansos? Ini Cara Daftar KKS 2025

Mau Dapat Bansos? Ini Cara Daftar KKS 2025

Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali membuka pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2025. KKS menjadi salah satu kunci bagi keluarga miskin untuk mengakses bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Berikut panduan lengkap dan resmi mengenai cara daftar KKS tahun 2025, syarat dokumen, serta proses verifikasi hingga pencairan bantuan.

Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu identitas bantuan sosial yang diterbitkan oleh Kemensos RI. Dengan kartu ini, penerima manfaat dapat menerima bantuan secara non-tunai melalui rekening bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN.

KKS ditujukan bagi masyarakat yang tergolong Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan warga tidak mampu.

Untuk bisa mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (NIK aktif)
  • Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Surat keterangan PMKS dari RT/RW atau kelurahan
  • Foto diri seluruh badan dan swafoto sambil memegang KTP (untuk pendaftaran online)
Baca Juga :  Silaturahmi Plus Aksi, Wako Sungai Penuh Antar Bantuan ke Solok

Pendaftaran online KKS 2025 kini bisa dilakukan langsung dari rumah melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Buat akun baru dengan data NIK, KK, nama, alamat, dan unggah foto KTP serta swafoto.
  3. Masuk ke menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan”.
  4. Pilih jenis bantuan: KKS, PKH, atau BPNT, lalu kirim usulan.
  5. Tunggu proses verifikasi dari sistem DTKS.

Bagi warga yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung (luring). Caranya:

  1. Datangi kantor RT/RW atau kelurahan/desa setempat.
  2. Sampaikan keinginan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  3. Serahkan dokumen lengkap seperti KK, KTP, bukti DTKS, dan surat PMKS.
  4. Setelah verifikasi, petugas akan membantu pembuatan rekening dan pencetakan KKS.
Baca Juga :  Empat Oknum TNI Diadili, Motif Serangan Air Keras Terkuak

Untuk mengetahui apakah usulan diterima, masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi Kemensos:

  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan alamat domisili
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan

Penerima KKS mendapatkan berbagai manfaat yang langsung masuk ke rekening:

  • Bantuan tunai seperti BPNTBST, atau PKH
  • Akses untuk belanja sembako di e-Warung
  • Fasilitas perbankan seperti tarik tunai, pembelian pulsa, dan pembayaran tagihan

Kemensos menegaskan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi KKS tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta untuk menghindari perantara/calo, dan hanya mengikuti petunjuk dari sumber resmi seperti aplikasi Cek Bansos atau kantor desa.

Dengan memiliki KKS, masyarakat tidak hanya mendapatkan bantuan sosial yang dibutuhkan, tetapi juga akses layanan keuangan yang inklusif. Pastikan seluruh dokumen terpenuhi dan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi agar proses lebih cepat dan transparan.

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Aneh Tapi Nyata! di Paru Sapi Kurban Bertuliskan Nama Donatur
SPBU Tanah Kampung

Nasioanal

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Terbaru di Semua SPBU
Wawako Azhar Dorong Penguatan Muatan Lokal

Daerah

Wawako Azhar: Budaya Sungai Penuh Masuk Buku Pelajaran

Daerah

Wakil Bupati Merangin kunjungi Kecamatan Tabir Ulu dan Kecamatan Tabir Barat
Tes Kemampuan Akademik, Asesmen Baru Pendidikan Nasional

Nasioanal

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterapkan
Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Daerah

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik
Foto Peyerahan SK PPPK Tahap I Kota Sungai Penuh 2024 (Humas)

Daerah

Teng! PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dilantik Besok
Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Pembatas Jalan

Daerah

Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Pembatas Jalan