Aksarabrita.com – DPR RI mengambil keputusan itu dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat bersama jajaran pimpinan DPR RI.
Kini, DPR RI bersama pemerintah fokus menjalankan aturan baru tersebut. DPR RI juga akan mengawal penerapannya agar berjalan sesuai tujuan.
Pelaksanaan aturan menjadi langkah penting setelah pengesahan. DPR RI akan terus memantau penerapannya bersama pemerintah.
DPR RI ingin memastikan aturan tersebut memberi manfaat nyata bagi pekerja. Pada saat yang sama, aturan ini juga harus mendukung dunia usaha. (Tim)




















