Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:22 WIB

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan ASN mengenakan seragam batik Korpri pada hari-hari tertentu sebagai bentuk penguatan identitas nasional.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BKN menegaskan bahwa keseragaman penggunaan seragam Korpri bertujuan memperkuat disiplin, profesionalisme, serta rasa kebersamaan ASN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Juga :  Messi Cetak 764 Gol Non-Penalti, Lewati Rekor Cristiano Ronaldo

Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur secara rinci waktu penggunaan seragam batik Korpri. ASN wajib mengenakannya pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali pejabat berwenang menetapkan ketentuan lain
  • Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
  • Rapat atau pertemuan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan ini berlaku secara nasional tanpa pengecualian instansi maupun wilayah kerja.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menegaskan pentingnya seragam Korpri sebagai simbol pemersatu ASN saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Prof. Zudan menyebut seragam Korpri sebagai identitas nasional yang menyatukan sekitar 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Ia menilai keseragaman ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat organisasi Korpri, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Lisa Mariana Menangis Live TikTok: Sindir Ridwan Kamil

Ia meminta seluruh ASN UNS mematuhi penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis, tanggal 17, dan peringatan hari besar nasional. Menurutnya, aturan ini berlaku sama bagi ASN di kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.

“ASN di kementerian, pemerintah daerah, sampai perguruan tinggi menggunakan seragam Korpri yang sama. Inilah bentuk konsolidasi dan penguatan identitas ASN secara nasional,” tegas Prof. Zudan.

Melalui penerapan aturan ini, BKN mendorong terciptanya citra ASN yang solid, profesional, dan beridentitas kuat di mata masyarakat. (Run)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ingin Kurban Lebih Bermakna? Begini Cara Membaginya
(Dok. Kemenag.go,id) Lantik 2.702 PPPK Optimalisasi dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Kemenag Lantik 2.702 PPPK Tahap II Dan PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Jambi dan Sumbar Siap Bersinergi Jadi Tuan Rumah PON 2032
ilustrasi mahar

Nasioanal

Mahar Hak Perempuan, Wali Tidak Bisa Menentukan Nilainya

Daerah

Wako Alfin Ajak BKMT Kota Sungai Penuh Jadikan Peduli Lingkungan Sebagai Dakwah Islam

Daerah

Wako Alfin Dorong Optimalisasi Layanan BPJS dalam Forum Kemitraan Faskes di Sungai Penuh
Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok. BKN)

Nasioanal

Kontrak PPPK 5 Tahun Habis, Apakah Otomatis Diperpanjang? Ini Jawabannya

Kesehatan & Olahraga

Arab Saudi Siap Tempur Hadapi Indonesia di Jeddah