Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:22 WIB

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan ASN mengenakan seragam batik Korpri pada hari-hari tertentu sebagai bentuk penguatan identitas nasional.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BKN menegaskan bahwa keseragaman penggunaan seragam Korpri bertujuan memperkuat disiplin, profesionalisme, serta rasa kebersamaan ASN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Juga :  Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur secara rinci waktu penggunaan seragam batik Korpri. ASN wajib mengenakannya pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali pejabat berwenang menetapkan ketentuan lain
  • Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
  • Rapat atau pertemuan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan ini berlaku secara nasional tanpa pengecualian instansi maupun wilayah kerja.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menegaskan pentingnya seragam Korpri sebagai simbol pemersatu ASN saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Prof. Zudan menyebut seragam Korpri sebagai identitas nasional yang menyatukan sekitar 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Ia menilai keseragaman ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat organisasi Korpri, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Berangkatkan 91 Jamaah Haji Termasuk 10 dari Cadangan

Ia meminta seluruh ASN UNS mematuhi penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis, tanggal 17, dan peringatan hari besar nasional. Menurutnya, aturan ini berlaku sama bagi ASN di kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.

“ASN di kementerian, pemerintah daerah, sampai perguruan tinggi menggunakan seragam Korpri yang sama. Inilah bentuk konsolidasi dan penguatan identitas ASN secara nasional,” tegas Prof. Zudan.

Melalui penerapan aturan ini, BKN mendorong terciptanya citra ASN yang solid, profesional, dan beridentitas kuat di mata masyarakat. (Run)

Share :

Baca Juga

Dinkes dan TP-PKK Perkuat Persiapan Senam Ibu Hamil

Daerah

Dinkes dan TP-PKK Perkuat Persiapan Senam Ibu Hamil

Nasioanal

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi (31/3/2026)

Nasioanal

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Jumat Kerja dari Rumah
BSU Oktober 2025

Nasioanal

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Cek Online

Daerah

Wali Kota Alfin Tegaskan Komitmen Wujudkan Sungai Penuh sebagai Kota Layak Anak
Sekolah Rakyat Dikunjungi Dua Kakak Presiden Prabowo

Nasioanal

Sekolah Rakyat Dikunjungi Dua Kakak Presiden Prabowo
Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan

Nasioanal

Menhan dan Panglima TNI Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan
Kemenham Buka Seleksi PPPK 2026 Sediakan 500 Formasi

Nasioanal

Kemenham Buka Seleksi PPPK 2026 Sediakan 500 Formasi