Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:22 WIB

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan ASN mengenakan seragam batik Korpri pada hari-hari tertentu sebagai bentuk penguatan identitas nasional.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BKN menegaskan bahwa keseragaman penggunaan seragam Korpri bertujuan memperkuat disiplin, profesionalisme, serta rasa kebersamaan ASN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Juga :  56 Pejabat Sungai Penuh Dilantik, Ini Daftar Lengkap dan Jabatan

Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur secara rinci waktu penggunaan seragam batik Korpri. ASN wajib mengenakannya pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali pejabat berwenang menetapkan ketentuan lain
  • Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
  • Rapat atau pertemuan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan ini berlaku secara nasional tanpa pengecualian instansi maupun wilayah kerja.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menegaskan pentingnya seragam Korpri sebagai simbol pemersatu ASN saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Prof. Zudan menyebut seragam Korpri sebagai identitas nasional yang menyatukan sekitar 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Ia menilai keseragaman ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat organisasi Korpri, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Berlaku Oktober 2025, Cek Daerahmu!

Ia meminta seluruh ASN UNS mematuhi penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis, tanggal 17, dan peringatan hari besar nasional. Menurutnya, aturan ini berlaku sama bagi ASN di kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.

“ASN di kementerian, pemerintah daerah, sampai perguruan tinggi menggunakan seragam Korpri yang sama. Inilah bentuk konsolidasi dan penguatan identitas ASN secara nasional,” tegas Prof. Zudan.

Melalui penerapan aturan ini, BKN mendorong terciptanya citra ASN yang solid, profesional, dan beridentitas kuat di mata masyarakat. (Run)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apa Keistimewaan Meninggal Dunia di Bulan Ramadan? Ini Kata Ulama
Hasil RDPU Komisi II DPR RI: Tenaga Teknis PPPK Tetap Dilindungi, Bukan Hanya Guru dan Nakes

Nasioanal

Jangan Salah Paham, RDPU Komisi II Lindungi Seluruh PPPK PW
Presiden Prabowo Kerahkan 11 Helikopter

Pemerintah

Presiden Kerahkan 11 Helikopter, Bantuan di Lokasi Bencana
Gunardi Hadiri Donor Darah HUT PERSAJA ke-75

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Dukung Donor Darah HUT PERSAJA
Kerinci-Sungai Penuh Aman Karhutla, Warga Tetap Waspada

Daerah

Kerinci-Sungai Penuh Aman Karhutla, Warga Tetap Waspada

Hukum & Kriminal

Gagal Umrah, 26 Jemaah Laporkan ke Polisi, Nama Ketua MUI Diseret
PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Jadwal dan Penerimanya Sekarang

Pemerintah

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Jadwal dan Penerima
Dinkes Sungai Penuh Genjot Kinerja Puskesmas Koto Lolo

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Genjot Kinerja Puskesmas Koto Lolo