Satresnarkoba Kerinci Bongkar Jaringan Ganja COD, Dua Pelaku Ditangkap


BERITA POLRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat total 55,19 gram.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Satresnarkoba Yandra Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar jalan perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, tepatnya di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa salah satu pelaku berinisial ALIF kerap melakukan transaksi ganja. Petugas kemudian melakukan metode undercover buy untuk memancing pelaku keluar.

Pada Rabu sore, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku ALIF datang ke lokasi yang telah disepakati bersama seorang rekannya, TEGAR. Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Jelang Sidang, Ammar Zoni Lepas Rindu Peluk Sang Adik

“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan 8 paket ganja siap edar. Kedua pelaku kemudian kami interogasi, dan diketahui bahwa masih ada ganja lainnya yang disimpan di rumah pelaku TEGAR,” ujar IPTU Yandra Kusuma, Kasat Resnarkoba Polres Kerinci.

Petugas lalu membawa kedua pelaku ke rumah TEGAR di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Di lokasi tersebut ditemukan lagi 9 paket ganja yang disimpan dalam kamar.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 17 paket ganja dengan berat bruto 55,19 gram. Kedua pelaku mengedarkan ganja dengan cara bertemu langsung atau sistem COD,” tambah IPTU Yandra Kusuma.

Identitas Tersangka:

  1. A (20), warga Desa Pondok Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
  2. T (21), mahasiswa, warga Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Baca Juga :  Update Korban bencana Sumbar, Pemprov percepat pencarian dan pemulihan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 17 paket ganja (55,19 gram)
  • 3 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat
  • 2 unit handphone merek Redmi
  • 1 klip plastik bening merek Azara
  • 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti.

“Penindakan terhadap pengedar narkotika akan terus kami intensifkan. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Yandra Kusuma. (Jul)

Share :

Baca Juga

Dandim Kerinci Peringatkan Anggota: Siapa Terlibat Ilegal Logging, Siap-Siap Ditindak!

Daerah

Dandim Kerinci Geram: Anggota Terlibat Ilegal Logging Ditindak!

Daerah

Dandim Kerinci Dampingi Gubernur Tinjau Kesiapan Dapur Bergizi
Pengadilan Agama Amankan Aset Sengketa di Semurup

Daerah

Pengadilan Agama Amankan Aset Sengketa di Semurup
Tanjab Barat Raih Predikat Informatif 2025

Daerah

Komitmen Keterbukaan, Tanjab Barat Raih Informatif

Game

Ketua DPRD H.Fajran Sholat IED 1443 H Bersama Pemkot dan Masyarakat di Lapangan Mardeka
Agak Laen 2 Tembus 9,2 Juta, Bene Cs Tunaikan Nazar Mengabdi ke Panti Jompo

Viral & Artis

Agak Laen 2 Tembus 9,2 Juta, Bene Cs Tunaikan Nazar Mengabdi ke Panti Jompo

Daerah

Dandim Kerinci Beri ucapan di Hari Pers Nasional (HPN)
Pemerintah Sungai Penuh Periksa Alat Tanggap Darurat Bencana

Daerah

Pemerintah Sungai Penuh Periksa Alat Tanggap Darurat Bencana