BERITA POLRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat total 55,19 gram.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Satresnarkoba Yandra Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar jalan perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, tepatnya di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa salah satu pelaku berinisial ALIF kerap melakukan transaksi ganja. Petugas kemudian melakukan metode undercover buy untuk memancing pelaku keluar.
Pada Rabu sore, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku ALIF datang ke lokasi yang telah disepakati bersama seorang rekannya, TEGAR. Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan 8 paket ganja siap edar. Kedua pelaku kemudian kami interogasi, dan diketahui bahwa masih ada ganja lainnya yang disimpan di rumah pelaku TEGAR,” ujar IPTU Yandra Kusuma, Kasat Resnarkoba Polres Kerinci.
Petugas lalu membawa kedua pelaku ke rumah TEGAR di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Di lokasi tersebut ditemukan lagi 9 paket ganja yang disimpan dalam kamar.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 17 paket ganja dengan berat bruto 55,19 gram. Kedua pelaku mengedarkan ganja dengan cara bertemu langsung atau sistem COD,” tambah IPTU Yandra Kusuma.
Identitas Tersangka:
- A (20), warga Desa Pondok Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
- T (21), mahasiswa, warga Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 17 paket ganja (55,19 gram)
- 3 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat
- 2 unit handphone merek Redmi
- 1 klip plastik bening merek Azara
- 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti.
“Penindakan terhadap pengedar narkotika akan terus kami intensifkan. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Yandra Kusuma. (Jul)










